Mohon tunggu...
Agung Han
Agung Han Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger Biasa

Part of #Commate'22-23 - KCI | Kompasianer of The Year 2019 | Fruitaholic oTY'18 | Wings Journalys Award' 16 | agungatv@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Satu Tahun BJPS dalam Sudut Pandang

7 Agustus 2015   03:55 Diperbarui: 7 Agustus 2015   04:17 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Pak Ihsan (Kepala Group Komunikasi Publik & Hubungan Antar Lembaga) dalam Acara Kompasiana nangkring Setahun BPJS"]

[/caption]

Kepesertaannya wajib bagi seluruh penduduk indonesia dan WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Perpres No 111 Tahun 2013, Pasal 25

Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Antara lain :

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
  4. Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang besifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas

KetepatanWaktuPembayaranKlaim

  • Hingga Juli 2015, dari laporan 13 Kantor Divisi Regional BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, secara tepat waktu sejak berkas lengkap dari rumah sakit diajukan kepada BPJS Kesehatan.
  • Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, jika BPJS Kesehatan terlambat membayar klaim kepada rumah sakit, maka akan dikenai denda sebesar 1% dari jumlah klaim tersebut. Sehingga, kelengkapan berkas dari rumah sakit yang menentukan kecepatan pembayaran klaim itu sendiri.


 

Kerjasama dengan Perusahaan Asuransi Kesehatan Swasta

  • Hingga Juli 2015, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 52 perusahaan asuransi swasta melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dalam memberikan tambahan manfaat non-medis kepada masyarakat mampu yang menginginkan manfaat lebih.
  • Perusahaan asuransi swasta yang sudah CoB antara lain PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PPT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Equity Life Indonesia, PT MNC Life Assurance, PT Asuransi Jiwa In health Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, dan sebagainya.

 [caption caption="Acara Kompasiana nangkring Setahun BPJS"]

[/caption]

[caption caption="Acara Kompasiana nangkring Setahun BPJS"]

[/caption]

BPJS dalam Sudut Pandang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun