Mohon tunggu...
Agung Suharno
Agung Suharno Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jurnalis Rakyat Tempo Institute, Kompas, Detik

Sembakopreuneur Bogor

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Perusahaan Daring Asing Semakin Menindas Rakyat yang Sudah Miskin di Masa Pandemi?

5 November 2020   20:46 Diperbarui: 5 November 2020   21:24 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tertuang dalam kode etik perusahaan. Salah satunya verifikasi wajah/muka yang dikenal dikalangan pengemudi transportasi online dengan istilah vermuk. Vermuk memiliki tujuan sangat baik demi menjaga keamanan pengguna transportasi online. Namun, sangat disayangkan adanya persyaratan tambahan yang dibuat oleh perusahaan penyedia aplikasi online yaitu batas waktu yang diberikan untuk vermuk hanya sebatas 15 menit. Hal ini mungkin bisa dilakukan apabila tidak ada kendala teknis dilapangan. Kendala terbesar di Indonesia terutama didaerah perbukitan seperti Bogor adalah banyaknya wilayah yang memiliki signal internet kurang baik bahkan cenderung buruk. Belum lagi kondisi ponsel yang digunakan mengalami habis baterai bersamaan dengan vermuk harus dilakukan. Tak perduli dengan kendala yang dialami, pihak perusahaan penyedia aplikasi transportasi online tetap memberikan hukuman penghentian order sementara hingga putus mitra.



Hal ini dialami oleh beberapa pengemudi aplikasi transportasi online di wilayah Bogor. Komunitas Bogor Raya (Kobra) sebagai wadah pengemudi aplikasi transportasi online mencoba untuk meng-advokasi anggotanya dengan melakukan audensi di kantor Grab Driver Center (GDC) wilayah Bogor pada hari rabu, 04 November 2020 pukul 13.00 wib.

img-20201104-wa0238-5fa409acd541df455f77e942.jpg
img-20201104-wa0238-5fa409acd541df455f77e942.jpg

Audensi berlangsung alot dan tak kunjung menemui kata mufakat. Pihak perwakilan Grab Driver Center (GDC) wilayah bogor berjanji akan menggelar pertemuan kembali pada tanggal 15 November 2020 dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten untuk menjawab persoalan persyaratan vermuk dan putus mitra yang dialami oleh pengemudi aplikasi transportasi online.

Ditambah lagi, Mitra yg mengikuti anjuran PRESIDEN RI, akun drivernya Di NON AKTIFKAN hingga lebih dari 3 bulan...DIMANA KEMENKOP, DIMANA KEMENHUB yang seharusnya melindungi Rakyat?

Tunggu kami di Gedung MPR DPR .........

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun