Mohon tunggu...
Agnhika Cahya Dwi Prayoga
Agnhika Cahya Dwi Prayoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya menonton jika ada waktu luang karena saya sedikit sibuk

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Redesain Struktur Internal Partai Politik dalam Bingkai Kontestasi Pemilihan Umum di Indonesia

12 Desember 2023   11:59 Diperbarui: 12 Desember 2023   12:11 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Strukturalisme Levi-Strauss merupakan salah satu paradigma yang tidak poluler di sejarah. Namun, sebagian sejarawan menyadari pentingnya ditemukan pola dalam sejarah yang ditulis. Jika pun bukan dalam satu karya sejarah, paling tidak dalam beberapa atau banyak tulisan sejarah dapat ditemukan suatu pola sehingga sejarah dapat bermanfaat untuk menyelesaikan persoalan masa kini. Menurut Kuntowijoyo, konsep structure masuk dalam khasanah ilmu sejarah melalui tradisi pemikiran strukturalis (Marxisme dan Strukturalisme). Para pemikir strukturalis mempunyai tingkat kesamaan pemahaman bahwa struktur bersifat abstrak (hanya suatu konstruksi mental); ada hubungan antara struktur dan dunia nyata; dan orang harus menembus ke bawah untuk menemukan struktur. Konsep yang sama dikemukakan oleh Heddy Shri Ahimsa-Putra bahwa terdapat struktur di dalam bawah sadar masyarakat pemilik mitos, ada struktur di bawah sadar penulis karya sastra, yang itu bisa diungkap menggunakan paradigma strukturalisme Levi Strauss. Pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI 1945) pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002, mengharuskan adanya perubahan tatanan dan kelembagaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk di dalamnya sistem politik. Sistem politik Indonesia yang harus dijalankan sesuai UUD NRI 1945 adalah sistem politik demokrasi berdasarkan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD dan ketentuan Negara Indonesia adalah Negara hukum. Dengan demikian tatanan kelembagaan politik, termasuk juga partai politik harus dijalankan berdasarkan aturan hukum yang demokratis. Demokrasi, Pemilihan Umum dan Partai Politik Mekanisme keterbukaan partai terlihat bilamana warga masyarakat di luar partai dapat ikut-serta berpartisipasi dalam penentuan kebijakan yang hendak diperjuangkan melalui dan oleh partai politik. Partai politik harus dijadikan dan menjadi sarana perjuangan rakyat dalam turut menentukan bekerjanya sistem kenegaraan sesuai aspirasi mereka, pengurus hendaklah berfungsi sebagai pelayan aspirasi dan kepentingan bagi konstituennya. Kepengurusan partai politik di masa depan memang sebaiknya diarahkan untuk menjadi pengelola yang profesional yang terpisah dan dipisahkan dari para calon wakil kontestan pemilihan umum. Berdasarkan hal itulah perlu dipikirkan meredesain struktur internal partai politik dalam menunjang profesionalisme wakil partai sebagai kontestan pemilu. Redesain tersebut melalui dibentuknya kepengurusan partai politik yang terbagi dalam 3 (tiga) komponen, yaitu (i) komponen kader wakil rakyat, (ii) komponen kader pejabat eksekutif, dan (iii) komponen pengelola profesional. Ketiganya diatur dalam struktur yang terpisah, dan tidak boleh ada rangkap jabatan dan pilihan jalur. Institusionalisasi Partai Politik: Desain Struktur Internal Kelembagaan Partai Politik Berbasis Fungsi Dalam menjamin kemampuan memobilisasi dan menyalurkan aspirasi konstituen itu, struktur organisasi partai politik yang bersangkutan haruslah disusun sedemikian rupa, sehingga ragam kepentingan dalam masyarakat dapat ditampung dan diakomodasikan seluas mungkin. Karena itu, struktur internal partai politik penting untuk disusun secara tepat. Di satu pihak harus sesuai dengan kebutuhan untuk mobilisasi dukungan dan penyaluran aspirasi konstituen. Di pihak lain, struktur organisasi partai politik juga harus disesuaikan dengan format organisasi pemerintahan yang diidealkan menurut visi partai politik yang dimintakan kepada konstituen untuk memberikan dukungan mereka. Semakin cocok struktur internal organisasi partai itu dengan kebutuhan, makin tinggi pula derajat pelembagaan organisasi yang bersangkutan. Institusionalisasi atau pelembagaan merupakan proses dimana satu set aturan formal dan informal secara terus menerus dan terhubung semakin membentuk harapan. Sementara menurut Huntington menyebutkan bahwa institusionalisasi merupakan proses dimana organisasi dan prosedur memperoleh nilai baku dan stabilitas. Sementara menurut Ari Dwipayana, secara sederhana pelembagaan partai modern adalah proses pemantapan partai politik (organisasi maupun individu-individu dalam partai) dalam rangka menciptakan pemolaan perilaku atau sikap atau budaya untuk menghasilkan partai politik yang representative dan mampu menjalankan fungsinya. Pelembagaan partai juga menyangkut bagaimana partai secara internal mampu memberdayakan dirinya agar tetap eksis menjalankan fungsinya. Institusionalisasi diorientasikan untuk terciptanya partai politik yang memiliki kapasitas kelembagaan yang memadai untuk menjalankan fungsinya dalam perwujudan kontestasi pemilihan umum yang profesional dan ideal. Komponen Wakil Rakyat Dalam komponen ini partai politik melakukan pendidikan dan pembangunan karakter bagi anggota partai politik yang ingin fokus terhadap pencalonan anggota legislative sebagai representatif rakyat. Kader partai politik yang memilih komponen ini dibekali inovasi-inovasi untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kemampuan public speaking, kemampuan berargumen, kemampuan menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif kemampuan memikat simpati publik yang diharapkan para kader nantinya mampu dan ahli dalam melakukan kegiatan-kegiatan politik baik di lembaga legislatif. Pada tahapan ini pula kader dibangun intuisi politiknya atau kemampuan membaca dan mengambil keputusan politik bagi kader yang merupakan suatu hal yang penting agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Sehingga diharapkan kader- kader yang terbentuk dapat melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat dalam hal legislasi, pengawasan dan penganggaran jika nantinya terpilih dalam kontestasi politik. Komponen Kader Pejabat Eksekutif Dalam komponen ini partai politik melakukan pendidikan dan pembangunan karakter bagi anggota partai politik yang ingin fokus terhadap pencalonan pejabat eksekutif. Kader partai politik yang memilih komponen ini dididik dan dibentuk karakternya sebagai calon penyelenggara negara yang ideal dan mampu memegang teguh konsensus hidup bernegara sesuai dengan UUD NRI 1945. Komponen Kepengurusan Profesional Partai politik melalui kepengurusan yang profesional diharapkan dapat mewujudkan suistanable demoracy di dalam partai. Perlu diperhatikan bahwa redesain ini berimplikasi pada kepengurusan yang sudah benar-benar terlepas dari ranah pencalonan diri sebagai kontestan di pemilihan umum. Orientasi yang dihasilkan benar-benar semata-mata keberlangsungan demokrasi internal partai politik yang bersangkutan. Sehingga pendikotomian secara tegas ini merupakan jembatan yang dapat digunakan sebagai upaya pembenahan carut marutnya marwah partai politik di indonesia saat ini. Parpol harus menjadikan organisasinya sebagai wadah sekolah politik bagi anggotaanggotanya yang proses pendidikannya harus melewati tahapan rekrutmen yang jelas, pola ujian dan seleksi yang profesional yang pada akhirnya perlu dilakukan promosi anggota untuk jabatan-jabatan publik yang dianggap lulus dalam proses pendidikan politik. Sebagai wadah sekolah politik, parpol harus melewati proses belajar dan mengajar tentang kepemimpinan, etika politik, konflik dan konsensus, pengambilan keputusan dan teknik-teknik berorganisasi lainnya bagi anggota-anggotanya. Agar kelak ketika anggota parpol tersebut terpilih sebagai pejabat publik, mereka telah memiliki bekal kepemimpinan yang dapat bermanfaat bagi banyak orang. Oleh sebab itulah politik hukum kelembagaan partai politik perlu dikonstruksikan secara nyata melalui pembaharuan persyaratan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik secara institusional dimana meletakkan pendikotomian tegas antara komponen kader wakil rakyat, komponen kader pejabat eksekutif dan komponen kepengurusan professional. Pada akhirnya pembaharuan kelembagaan di tubuh parpol tersebut bermuara pada pola strategi yang ideal dalam rangka pendidikan politik kader-kadernya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini karena strategi tersebut tidak hanya dilakukan saat menjelang pemilu tetapi sudah harus dilakukan secara reguler jauh sebelum pelaksanaan pemilu di mulai

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun