Beberapa tempat kerja umumnya memberlakukan aturan pengajuan resign kerja sekitar satu bulan sebelumnya. Untuk beberapa jabatan yang lebih tinggi bahkan durasi waktunya bisa lebih panjang. Tujuannya adalah agar memberikan waktu kepada perusahaan untuk mendapatkan pengganti.Â
Sebaliknya, jika pemberi kerja yang hendak memutus hubungan kerja sama maka seharusnya situasi serupa juga diberlakukan. Berikan pekerja kesempatan untuk mendapatkan tempat bersandar yang baru sebelum jalinan kerja sama itu benar-benar diputus.Â
Konteks ini sebenarnya juga berlaku untuk para pekerja berstatus masa percobaan, trainee, dan sejenisnya. Bukan ujug-ujug mereka diputus masa kerja keesokan harinya pasca dinyatakan gagal uji, tapi mereka juga perlu diberikan waktu yang sekiranya cukup untuk menyambung karir pekerjaan di tempat lain.Â
Atau setidaknya berikan waktu yang sama dengan syarat ketika mereka harus memberi tahu perusahaan beberapa waktu sebelum memutuskan undur diri.
Kita tahu betapa sulitnya mendapatkan pekerjaan di masa pandemi ini. Seandainya mereka berlatar belakang keluarga berada mungkin tidak terlalu menjadi soal.Â
Sebaliknya, ketika hidup mereka pas-pasan dan hanya menggantungkan pendapatan dari pekerjaan kontrak tersebut tentunya harus ada nurani yang terlibat dalam hal ini.Â
Bagaimana pun juga business is business. Hubungan kerja sama antara pekerja dengan pemberi kerja adalah kaitan hubungan profesional. Tapi setidaknya imbas dari sebuah keputusan janganlah sampai mebuat seseorang terputus jalan nafkahnya.Â
Memberikan kesempatan transisi mendapatkan jalan nafkah yang lain merupakan bentuk kontribusi nurani agar seorang pekerja berstatus kontrak sekalipun tetap mendapatkan perlakuan yang layak. Apakah ada diantara kita yang pernah mengalaminya?
Salam hangat,
Agil S Habib