Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Ketika Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, padahal Belum Dapat Pekerjaan Baru

6 Februari 2021   09:35 Diperbarui: 7 Februari 2021   06:00 2052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemutusan kontrak kerja | Sumber gambar : www.linovhr.com

Bagaimana pun juga berstatus sebagai pekerja kontrak itu tidak mengenakkan. Kecuali mungkin kalau kontraknya seperti Lionel Messi atau pemain sepak bola papan atas yang lain. 

Kita semua tahu lah bagaimana tidak nyamannya menjalani pekerjaan dengan status masih "mengambang" dan bisa kapan saja "dibuang" tanpa mendapatkan pesangon apapun. Kekhawatiran terhadap kepastian penghasilan untuk tahun-tahun ke depan rasa-rasanya terus membayang. 

Meskipun begitu, mau tidak mau menjadi pekerja berstatus kontrak tetap harus dijalani demi agar semua kebutuhan tercukupi. 

Dalam benak kita mungkin itu hanya sementara sembari berharap kelak akan mendapatkan pekerjaan baru yang berkenan menjadikan seseorang pekerja berstatus tetap serta mendapatkan hak-hak istimewanya.

"Berstatus pekerja kontrak mungkin tidak didambakan oleh sebagian orang. Terlebih ketika kondisi itu membuatnya berada dalam kesulitan pasca pemutusan kerja sama sementara ia belum mendapatkan pekerjaan pengganti. Bagaimana pun mereka adalah manusia yang punya kebutuhan hidup sama seperti yang lain. Sehingga sepatutnya mereka pun perlu diberikan kesempatan untuk menyambung jalan nafkahnya terlebih dulu sebelum kerja sama yang lama berakhir."

Kekhawatiran senantiasa menggelayuti benak orang-orang yang berstatus pekerja kontrak. Terlebih bagi mereka yang berada di level bawah dengan status penghasilan pas-pasan. Menjadi pekerja yang bisa digantikan oleh siapa saja dan kapan saja tentunya tidak diharapkan sebagian orang. 

Setiap pekerja tentu berharap dirinya mendapatkan keamanan serta kenyamanan dalam bekerja tanpa perlu khawatir suatu hari nanti tiba-tiba dicampakkan dari pekerjaannya. 

Sebuah derita tentu akan dirasakan oleh para pekerja di tengah status kontrak yang ternyata tidak mendapatkan perpanjangan masa kerja. 

Terlebih pemutusan itu dilakukan ketika seseorang belum mendapatkan pekerjaan baru sebagai pengganti. Lengkap sudah nestapanya. 

Situasi semacam ini jelas tidak adil bagi pekerja karena mereka tidak memiliki cukup waktu untuk mencari pekerjaan lain dalam rangka menyambung kebutuhan hidupnya. 

Sayogyanya sebuah organisasi bisnis memberikan ruang dan waktu yang cukup untuk bersiap kepada pekerja yang kelak tidak akan dilanjut masa baktinya. Jangan asal cut atau membuat keputusan mendadak yang akhirnya membuat seorang pekerja terkaget-kaget dengan kondisinya.

Beberapa tempat kerja umumnya memberlakukan aturan pengajuan resign kerja sekitar satu bulan sebelumnya. Untuk beberapa jabatan yang lebih tinggi bahkan durasi waktunya bisa lebih panjang. Tujuannya adalah agar memberikan waktu kepada perusahaan untuk mendapatkan pengganti. 

Sebaliknya, jika pemberi kerja yang hendak memutus hubungan kerja sama maka seharusnya situasi serupa juga diberlakukan. Berikan pekerja kesempatan untuk mendapatkan tempat bersandar yang baru sebelum jalinan kerja sama itu benar-benar diputus. 

Konteks ini sebenarnya juga berlaku untuk para pekerja berstatus masa percobaan, trainee, dan sejenisnya. Bukan ujug-ujug mereka diputus masa kerja keesokan harinya pasca dinyatakan gagal uji, tapi mereka juga perlu diberikan waktu yang sekiranya cukup untuk menyambung karir pekerjaan di tempat lain. 

Atau setidaknya berikan waktu yang sama dengan syarat ketika mereka harus memberi tahu perusahaan beberapa waktu sebelum memutuskan undur diri.

Kita tahu betapa sulitnya mendapatkan pekerjaan di masa pandemi ini. Seandainya mereka berlatar belakang keluarga berada mungkin tidak terlalu menjadi soal. 

Sebaliknya, ketika hidup mereka pas-pasan dan hanya menggantungkan pendapatan dari pekerjaan kontrak tersebut tentunya harus ada nurani yang terlibat dalam hal ini. 

Bagaimana pun juga business is business. Hubungan kerja sama antara pekerja dengan pemberi kerja adalah kaitan hubungan profesional. Tapi setidaknya imbas dari sebuah keputusan janganlah sampai mebuat seseorang terputus jalan nafkahnya. 

Memberikan kesempatan transisi mendapatkan jalan nafkah yang lain merupakan bentuk kontribusi nurani agar seorang pekerja berstatus kontrak sekalipun tetap mendapatkan perlakuan yang layak. Apakah ada diantara kita yang pernah mengalaminya?

Salam hangat,

Agil S Habib

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun