Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Planmaker99, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Seks dengan Pacar Disebut Tidak Melanggar Hukum, Inikah Pemicu Pergaulan Bebas Muda-mudi Menjadi Semakin Parah?

28 Juli 2020   06:38 Diperbarui: 28 Juli 2020   06:41 2082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar: transbisnis.com

Di satu sisi, aspek seksualitas masih menjadi sesuatu yang tabu untuk dibicarakan. Namun di sisi lain ternyata sudah banyak remaja kita yang memperlakukan hubungan seksual sebagai sesuatu yang sepele. Melakukan hubungan layaknya suami istri meskipun belum didahului oleh ikatan suci pernikahan seakan semakin dimahfumi dan menjadi bagian dari gaya hidup di era modern seperti sekarang. 

Beberapa survei dan kajian publik memperlihatkan perilaku anak muda kita yang mengalami pergeseran. Bukan hanya bangsa barat saja yang menilai hubungan seks di luar nikah sebagai sesuatu yang normal, bangsa kita pun sepertinya mulai mengarah ke persepsi semacam itu. 

Padahal kita tahu Pancasila kita sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, dasar perilaku kita dalam berbangsa serta bermasyarakat hendaknya berlandaskan atas hal itu. Apakah ada satu dari sekian agama yang diakui di Indonesia menghalalkan hubungan seks diluar nikah?

Beberapa kondisi tertentu menyatakan bahwa seks di luar nikah tidaklah melanggar hukum pidana meski pada kenyataannya ia sudah melanggar hukum agama dan juga hukum moral. Para pelanggar hukum pidana akan mendapatkan "cacat" pada catatan ketaatannya terhadap hukum. 

Namun pelaku perzinahan yang berada di luar "zona" KUHP sebagaimana kasus dua sejoli di kamar hotel pada tulisan ini tidak akan mendapatkan cacat itu. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mereka masih akan menganggap mereka bersih dari kasus pelanggaran hukum (pidana). 

Seiring semakin terabaikannya hukum agama dan hukum moral di lingkungan masyarakat kita, menurut saya keberadaan hukum pidana harus bisa mengisi "ruang kosong" tersebut. Pelaku perzinahan yang berada diluar jangkauan KUHP yang berlaku saat ini mesti tetap mendapatkan atensi yang sewajarnya. Yang paling ringan adalah pada SKCK pelaku diberikan catatan khusus bahwa dirinya pernah melanggar sebuah etika moral masyarakat. 

Dengan catatan tersebut seharusnya seseorang akan lebih waspada terhadap sikap dan perilakunya mengingat konsekuensi yang bisa jadi ia terima tatkala hendak melamar pekerjaan atau mengurus suatu keperluan bersyaratkan SKCK di dalamnya.

Kita tidak bisa mengandalkan hukum agama ditegakkan pada sebuah kawasan yang tidak menjadikan hal itu sebagai hukum utama. Demikian juga hukum moral adat istiadat masyarakat semakin lama juga semakin memudar karena semakin sedikit yang memahami pentingnya keberadaannya. 

Hukum-hukum informal bukan tidak mungkin suatu saat nanti benar-benar tidak dianggap samasekali keberadaannya. Ketika saat itu tiba maka bagaimana kita bisa mengatur perilaku masyarakat? Membiarkannya tentu bukanlah sebuah opsi yang bisa dipilih. Satu-satunya cara adalah harus ada yang mengambil kendali guna menertibkan kembali situasi. Dan negara melalui aparat penegak hukum semestinya yang mengambil peran itu.

Salam hangat,

Agil S Habib 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun