Jikalau memang seseorang ingin melangsungkan pernikahan di Bulan Suro ini sebenarnya sah-sah saja. Bagaimanapun juga tidak ada bulan haram untuk melangsungkan pernikahan. Dan pernikahan itu sendiri sebenarnya adalah bentuk dari ibadah dan sesuatu yang suci.Â
Dilangsungkan tidaknya sebuah pernikahan pada Bulan Suro ini sebenarnya tergantung pada keyakinan diri pribadi setiap orang. Jikalau memang sudah yakin dengan niatan untuk menikah dan tidak bisa ditunda, maka alangkah baiknya agar disegerakan.Â
Tetapi semua kembali pada keyakinan kita masing-masing. Apabila masih ragu, tidak ada salahnya untuk berkonsultasi kepada tokoh-tokoh masyarakat yang berilmu perihal kondisi ini. Mari menyikapi sesuatu dengan sebagaimana mestinya hal itu disikapi.
Salam hangat,
Agil S Habib