Indonesia adalah negara yang rakyatnya dikenal sangat toleransi antar manusia, sehingga Indonesia sangat percaya dan  mengakui enam agama, diantaranya Agama Islam, Agama Katolik, Agama Kristen, Agama Hindu, Agama Budha, dan Agama Konghucu. maka dari itu Negara Indonesia adalah Negara yang beragama bukan Negara Agama. Sebab, tidak ada satupun dari agama yang diakui Negara Indonesia itu dinyatakan sebagai Agama Nasional. Agama-Agama itu dan penganutnya, mempunyai hak hidup yang sama di Negara Indonesia.Â
Negara Indonesia menempatkan Agama dalam ranah kepentingan Individu. Dan Negara melepaskan ideologi Negara dari pengaruh dan kepentingan agama. Jadi, Negara Indonesia memisahkan kepentingan Negara dengan kepentingan individu tapi Negara melindungi kepentingan Individu.
Kita sepakat bersama para pendiri bangsa ini bahwa Indonesia adalah negara Pancasila Negara yang berketuhanan, bukan negara agama, seperti yang semboyankan dalam Pancasila nomer satu Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itu keinginan dari sekelompok orang yang terus mengaungkan keinginan mendirikan negara agama di Indonesia seharusnya ditolak!.