Mohon tunggu...
Agil Ahmad Syamsudin
Agil Ahmad Syamsudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia biasa

Jadilah orang yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

LGBT dalam sudut pandang HAM dan Islam

16 Juni 2022   23:32 Diperbarui: 16 Juni 2022   23:43 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen pengampu : Dr.Ira Alia Maerani,S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum UNISSULA)

Penulis : Agil Ahmad Syamsudin(Mahasiswa Sastra Inggris,Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi UNISSULA)  

Resolusi tentang pengakuan atas hak-hak LGBT adalah resolusi PBB pertama yang secara spesifik mengangkat pelanggaran HAM berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Resolusi tentang pengakuan atas hak-hak LGBT inilah yang dijadikan sebagai dasar bagi kaum LGBT dalam menuntut hak-hak mereka dengan mengatasnamakan HAM. Berbicara mengenai penegakkan hak asasi manusia, khususnya yang diperjuangkan oleh komunitas LGBT di Indonesia, harus disesuaikan dengan aturan hukum dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara dan landasan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berbicara tentang permasalahan LGBT di Indonesia banyak menimbulkan pendapat, antara pihak setuju dan tidak. Mereka yang setuju terhadap LGBT menyatakan, bahwa negara dan masyarakat tidak boleh mendiskriminasi antara lelaki, perempuan, transgender, heteroseksual, homoseksual. Pendukung LGBT menggunakan  hak asasi manusia sebagai dasar tuntutan mereka dengan menyatakan bahwa orientasi seksual adalah hak asasi manusia bagi mereka. Sedangkan, pihak-pihak yang tidak setuju terhadap LGBT, menilai bahwa LGBT sebagai tindakan penyimpangan seksual, dan tidak masuk dalam konsepsi HAM. Dalam hal ini, negara dan masyarakat harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya pencegahan terhadap gejala muncul dan berkembangnya LGBT yang akan membahayakan generasi masa depan Indonesia. Oleh sebab itulah, posisi strategis pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan untuk menangani masalah LGBT secara langsung agar tidak terjadi disintegrasi bangsa. Situasi yang terjadi di Indonesia terkait fenomena LGBT, tentunya tidak dapat dilepaskan dari gejolak fenomena LGBT yang terjadi di tingkatan dunia internasional. Pada tahun 2011, Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengeluarkan resolusi pertama tentang pengakuan atas hak-hak LGBT, dengan laporan dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB yang diikuti  dokumentasi tentang pelanggaran hak-hak dari orang-orang LGBT, termasuk kebencian, kriminalisasi homoseksualitas, kejahatan dan diskriminasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi HAM PBB mendesak semua negara untuk memberlakukan hukum yang melindungi hak-hak LGBT. 

Adapun perlindungan, yang harus diberikan dalam konteks LGBT ini dari sudut pandang HAM adalah perlindungan hak asasi Manusia dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya, seperti yang  tertulis dalam Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dengan demikian dapat dipahami bahwa, sudah menjadi hak bagi kelompok LGBT untuk mendapatkan hak asasi mereka berupa jaminan kesehatan,perawatan atau pengobatan terhadap penyakit LGBT tersebut. Bukan HAM dalam pengakuan keberadaan LGBT atau melegalkan terhadap orientasi seksual mereka yang menyimpang.

Sementara itu, dari sudut pandang islam perbuatan LGBT sudah tertulis dalam Al-Qur'an dan terjadi pertama kalinya pada zaman Nabi Luth As. "Dan  Luth tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelummu?," (Q.S Al A'raf: 80)

Manusia diciptakan berpasangan sesuai kodratnya, dalam ayat 81 surah Al-A'raf dijelaskan bahwa seseorang yang mendatangi sesama jenis untuk melampiaskan syahwatnya dan mengabaikan kodrat sungguh hal tersebut tidak benar. "Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu , bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas," (Q.S Al A'raf: 81)

Dalam riwayat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW telah memperingatkan, "Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth." (HR Ahmad)

Perbuatan LGBT tidak sesuai dengan ideologi bangsa dan telah melanggar aturan Allah karena telah keluar dari kondisi normal yang ada pada diri manusia dan telah menyimpang dari akal sehat dan fitrah yang mulia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun