Mohon tunggu...
aghniya_ rifani
aghniya_ rifani Mohon Tunggu... Mahasiswa - fani

nothing is impossible

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Tengah Pandemi Covid-19

10 November 2021   12:23 Diperbarui: 10 November 2021   12:49 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pembelajaran merupakan salah satu bagian dari pendidikan. Pendidikan itu sebagai bentuk kegiatan yang dinamis bagi setiap orang  dan memengaruhi perkembangan fisik, mental emosi, sosial, dan perilakunya. Pendidikan bertujuan untuk mencapai kepribadian secara terpadu antara lain nilai pengetahuan, sikap dan keterampilan. Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah, tetapi juga sekolah (guru) dan keluarga (Orang Tua)

Sudah satu tahun lebih dari tahun 2020 indonesia dilanda wabah virus covid-19 yang mulanya berasal dari Wuhan, Cina. Bisa kita lihat keadaan sekarang ini khususnya Negara kita yaitu Indonesia, yang terdampak virus covid 19. Wabah ini sangat memberikan dampak yang memprihatinkan untuk segala aspek yang ada di Indonesia, terkhusus pada aspek pendikan. 

Untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 dan kegiatan pendidikan dapat berjalan seperti biasanya maka pemerintah melakukan beberapa upaya untuk mengurangi angka kenaikan tersebut seperti Lockdown,PSBB (Pembatasan sosial Berskala Besar),PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berlevel, dan lain-lain. Sehingga pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan sistem online atau sistem dalam jaringan (daring) sejak bulan Maret 2020.

Ditahun 2021 atau tahun kedua Indonesia dilanda wabah covid-19, sekitaran bulan agustus angka penularan covid-19 sedikit turun, sehingga berdasarkan Instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3,level 2,dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk  pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 dan kebijakan pemerintah pusat telah mengeluarkan Keputusan. Bersama Menteri Mendikbud ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam  Negeri NOMOR03/KB/2021, NOMOR384TAHUN2021, NOMORHK.01.08/MENKES/424/2021,NOMOR 440-717 TAHUN 2021 TENTANG Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) dengan pengaturan panduaan PTM,yaitu :

1. Keputusan untuk membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi dari pihak sekolah,komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid

2. Sekolah tidak bisa memaksa anak  untuk sekolah

3. Jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen. di masa pandemi bahwa  kapasitas PTM hanya boleh 50 persen.

Seperti disalah satu madrasah ibtidaiyah yang pernah dikunjungi penulis. Pada bulan Agustus 2021 pihak madrasah menerapkan progam belajar bersama, program tersebut pertama kalinya selama pandemi guru bertemu dengan siswanya yang dilaksanakan di tempat yang sudah dipilihkan oleh kepala Madrasah yaitu di pondok pesantren. 

Setelah  berjalan satu bulan, puskesmas setempat memberikan edaran persyaratan untuk PTM.  Madrasah  tersebut telah memenuhi persyatan yang diberikan oleh puskesmas dengan catatan beberapa dari warga sekolah harus swab terlebih dahulu sebelum melaksanakan PTM. Swab tersebut  hanya diperuntukkan oleh 1 guru dan 5 siswa guna sebagai sampling. Tidak ada satu hari hasil test keluar dengan hasil negatif. 

Memenuhi anjuran pemerintah dihari setengah dari rombel kelas yaitu siswa kelas 4,5 dan 6 diminta untuk melaksanakan pembelajaran di madrasah, dengan catatan hanya 50 persen saja. Sehingga dalam satu kelas hanya ada setengahnya dan itu dilaksanakan 2 sesi. Untuk kelas 1,2, 3 tetap belajar bersama dipondok. 

Dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat. Dan pihak madrasah selalu menghimbau apabila ada yang merasakan gejala-gejala kurang enak badan tidak diperbolehkan untuk berangkat ke sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun