MTs Al Azhar (Citangkolo).- Juknis TPG Madrasah tahun 2018 akhirnya diterbitkan oleh Kemenag RI. Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. SK Dirjen tentang penyaluran TPG Guru Madrasah ini telah diteken semenjak 29 Desember 2017 namun baru dirilis Maret ini di website Kementerian Agama, kemenag.go.id.
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan,Keterlabatan ini di maklumi oleh sejumlah guru honorer Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Azhar Citangkolo karena adanya perubahan mekanisne penyaluran tunjangan mengakibatkan untuk bulan januari hingga maret ini tunjangan TPG belum bisa diterima,Hari ini mereka  merasa gembira dengan sudah terbitnya Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2018.
" Alhamdulillah juknis telah terbit semoga tidak lama lagi tunjangan TPG akan tersalurkan pada kita semua"ungkap Inayatul Khoeriyah saat memantau pelaksanaan Gladi Bersih UNBK hari kedua di MTs Al Azhar Citangkolo.