Untuk masalah modal sebagai penunjang tentunya hal demikian bisa dipertimbangkan lebih lanjut. Pemerintah daerah bisa membantu memfasilitasi dan yang sangat memungkinkan yaitu memanfaatkan alokasi dana desa sesuai UU No.6 Tahun 2014.
 Membangun usaha produktif untuk kemajuan desa dan kesejahteraan rakyat ini sangat dimungkinkan. Terpenting dana harus dipertanggung jawabkan, dikelola secara transparan, akuntabel -- sehingga infrastruktur desa berkembang, menyerap tenaga kerja dan kesejahteraan rakyatnya semakin meningkat. (Subarja W).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!