Mohon tunggu...
Aga Ramanda
Aga Ramanda Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa FISIP UHAMKA

Mahasiswa FISIP UHAMKA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Salah satu bentuk kejahatan yang kurang diperhatikan, "Sexual Harasment!"

12 Juli 2022   05:58 Diperbarui: 12 Juli 2022   05:58 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui, manusia pada umumnya hanya memiliki dua gender saja, yaitu laki-laki dan perempuan. Kita hidup saling berdampingan satu sama lain, saling membutuhkan serta  terus melakukan interaksi sosial. Itulah kenapa manusia disebut dengan “zoon politicon”. Akan tetapi, ditengah-tengah kehidupan sosial manusia pasti akan selalu ada konflik, salah satunya yaitu kejahatan gender, atau biasa disebut dengan kekerasan seksual. Didalam kekerasan seksual, terdapat beberapa jenis tindak kekerasan seksual, seperti pemaksaan, eksploitasi seksual, aborsi, penyiksaan seksual, dan pelecehan seksual baik secara fisik maupun verbal atau non verbal. Namun, pada pembahasan kali ini kita hanya fokus pada salah satu bentuk kejahatan seksual, yaitu pelecehan seksual atau biasa disebut dengan “sexual harassment”.

Sexual harassment atau pelecehan seksual bisa terjadi kapan pun, dimana pun, dan oleh siapa saja (baik pelaku maupun korban). Perilaku kejahatan yang satu ini memang sukar untuk dicegah, karena pada dasarnya setiap manusia pasti memiliki hawa nafsu terhadap lawan jenisnya. Hal tersebut terjadi karena banyak masyarakat menilai bahwa bentuk kejahatan seksual ini merupakan suatu penyakit untuk orang-orang tertentu. Jadi, tidak semua orang memiliki potensi untuk melakukan tindakan kriminalitas yang satu ini, melainkan hanya segelintir orang-orang tertentu yang memiliki “penyakit” ini, yaitu penyakit kelainan pada hawa nafsu seksualnya.

Fenomena sosial tersebut juga beragam bentuknya, ada pelaku yang menyukai anak-anak perempuan dibawah umur dan ada juga yang menyukai anak laki-laki dibawah umur. Ada yang sengaja melakukan sentuhan fisik lalu kabur, ada yang mengambil gambar tanpa sepengetahuan korban, dan lain-lain bentuknya. Kasus pelecehan seksual mayoritas terjadi pada kaum perempuan dan anak. Menurut catatan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), di tahun 2017 terdapat 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat, 26% atau 3.528 kasus diantaranya terjadi di ruang publik. Adapun bentuk pelecehan seksual di ruang publik yaitu disebut dengan catcalling, dimana seorang laki-laki menggoda seorang atau beberapa wanita yang sedang melintas di ruang publik demi mendapatkan perhatian dan respons dari korban catcalling.

Media sosial menjadi salah satu sarana yang positif guna meminimalisir perilaku kejahatan seksual. Seperti yang dilakukan oleh Deddy Corbuzier dalam podcast nya bersama dengan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru atau motivator di lingkungan sekolahnya. Dalam podcast tersebut, terdapat dua orang korban pelecehan seksual yang sedang menyuarakan aksi pembelaan terhadap dirinya yang menjadi korban pelecehan dengan tujuan ingin secepatnya mendapatkan keadilan dari pihak yang berwajib. Hingga kini, viewers dari video podcast tersebut sudah dilihat lebih dari delapan juta orang sejak tayang pada tanggal 7 juli 2022. Banyak warga net yang mendukung gerakan dari para korban pelecehan yang sudah berani speak up tentang kasus tersebut dimana pada faktanya banyak diluar sana yang sudah menjadi korban tetapi belum berani speak up tentang kasus yang dialaminya. Masyarakat berharap bahwa dari podcast tersebut, korban bisa mendapatkan keadilan dari kasusnya tersebut. Disisi lain, peran media sosial juga dapat mengurangi risiko terjadinya pelecehan terutama secara fisik dengan cara menghindari kontak sosial dengan para pelaku.


Disisi lain, peran media sosial juga bisa berakibat buruk bagi para korban, khususnya kaum perempuan. Tak sedikit perempuan yang dikirimi gambar-gambar porno oleh para pelaku kejahatan, seperti gambar visual kelamin, alat kontrasepsi, ataupun secara tiba-tiba mengajak untuk berhubungan padahal sebelumnya belum saling mengenal satu sama lain.

Kejahatan tersebut membuat trauma yang cukup mendalam oleh para korban. Hingga pada akhirnya, korban tidak ingin speak up tentang apa yang telah terjadi pada hidupnya. Mungkin inilah yang menjadikan kasus kejahatan seksual ini didiskriminasikan oleh massa dan media karena mayoritas korban tidak ingin bercerita tentang kasus ini. Korban tidak ingin bercerita karena merasa bahwa dirinya malu dan tidak lagi berharga karena sudah dilecehkan harga dirinya. Oleh karena itu, pentingnya rangkulan dari orang-orang disekitar kita terutama keluarga dan kerabat untuk bisa memahami lingkungannya dan menjadi tempat teduh bagi para korban. Dibutuhkan keberanian tingkat tinggi untuk dapat mengangkat kasus ini ke ranah hukum.

Dalam kehidupan sosial, juga ada istilah budaya patriarki, yaitu perilaku yang mengutamakan laki-laki daripada perempuan dalam masyarakat atau kelompok sosial yang bisa mencul karena perspektif produktif dan reproduktif terhadap perempuan dan laki-laki. Sistem seperti ini membuat perubahan sosial secara radikal, terlebih merendahkan dan menindas kaum perempuan. Bahkan hal tersebut bisa masuk kedalam rasisme. Hal tersebut juga merupakan faktor dari tindak kejahatan seksual terhadap perempuan. Tidak adil rasanya jika hanya laki-laki yang menjadi sosok sentral dalam memerintah. Oleh karena itu, kecerdasan manusia diuji pada bagian ini, karena hal tersebut mempertimbangkan banyak hal dan melalui keputusan yang cukup berat, karena akan berdampak pada banyak pihak.

Jika berbicara soal pelecehan seksual, tidak cukup adil jika perempuan tidak memiliki kesalahan atas dirinya. Seperti berpakaian yang cukup terbuka di ruang publik sehingga menuai kontak sosial dengan banyak laki-laki yang mengundang syahwat. Banyak pro dan kontra yang bisa dibahas, karena wanita memang memiliki hak untuk menentukan pakaiannya. Tetapi, disisi lain seharusnya laki-laki dan perempuan bisa saling mengerti situasinya. Kontak sosial sangat berpengaruh pada sikap dan penilaian seseorang. Anehnya, pada faktanya yang menjadi korban pelecehan seksual adalah mereka yang tidak mengundang syahwat, lugu, ataupun yang secara pakaiannya tertutup. Fenomena sosial ini memang tidak bisa ditebak dan dipungkiri alurnya. Yang mengundang juga belum tentu menjadi korban, justru yang menjadi korban adalah mereka para wanita yang lugu tidak tahu apa-apa.

Dari pembahasan diatas, perlu kita ketahui bahwa kejahatan seksual merupakan kejahatan yang paling serius. Nyata, bahkan bisa terjadi di media sosial. Maka dari itu, diperlukannya kompetensi komunikasi oleh beberapa pihak terkait serta rutin untuk mengadakan sosialisasi baik secara langsung maupun virtual agar dapat menimimalisir kasus pelecehan seksual. Minimnya strategi komunikasi yang dilakukan membuat perubahan sosial menjadi kurang efektif arahnya. Seharusnya komunikasi sosial bisa dilakukan dalam beberapa acara seminar ataupun event dengan mengadakan gerakan anti kekerasan seksual atau anti pelecehan seksual terhadap perempuan dan juga anak. Diperlukannya juga tindakan dari dinas terkait seperti komnas perempuan, HAM, komisi perlindungan anak dan sebagainya untuk mensosialisasikan bentuk kriminalitas yang didiskriminasi ditengah ruang publik agar masyarakat merasa lebih aman dan untuk meningkatkan kecerdasan manusia agar setiap orang mampu terhindar dan tidak memiliki potensi untuk menjadi bagian dari kejahatan seksual.

Peran hukum sangat diperlukan sebagai bambu runcing untuk para korban agar mereka merasa diadili diranah hukum, serta hukuman yang setimpal untuk para pelaku agar pelaku jera atas perbuatannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun