Mohon tunggu...
Tri Afsah
Tri Afsah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas

you deserve to be loved

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gerakan Sosial Mahasiswa dalam Dimensi Perubahan Sosial di Indonesia

31 Oktober 2021   15:00 Diperbarui: 31 Oktober 2021   22:45 2364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konsep dari gerakan sosial mengacu kepada upaya perubahan sosial dan juga politik yang didorong oleh kekuatan sosial dari luar struktur politik formal. Dari pandangan perubahan ini, gerakan sosial sering dipandang sebagai counterpart (pasangan) dari struktur dan sistem masyarakat yang menjadi mainstream. 

Gerakan sosial memiliki dampak yang luar biasa kepada sebuah sistem negara bahkan gerakan sosial juga dapat mengatur kembali tatanan suatu negara dengan menghapus institusi yang lama dan membangun institusi yang baru. Menurut Spencer (1982: 504) gerakan sosial adalah upaya kolektif yang ditujukan untuk suatu perubahan tatanan kehidupan yang baru. 

Ciri utama dari pandangan Spencer adalah adanya upaya kolektif (bersama) dan upaya tersebut diarahkan untuk terjadinya perubahan suatu tatanan yang lebih baik lagi dari tatanan yang ada. Sejalan dengan pendapat Spencer, Rajendra singh (2010: 111) juga melihat gerakan sosial sebagai sebuah konsep yang mengacu pada penegasan sikap oleh suatu kelompok yang bersikap anti sosial terhadap nilai, norma, serta praktek sosial tertentu. Kemudian sikap dari gerakan sosial yang ditunjukkan tersebut berlanjut kepada upaya mereka untuk melakukan perubahan sosial.

Dikutip dari buku Sukmana yang berjudul Konsep dan Teori Gerakan sosial, diketahui bahwa gerakan sosial juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu gerakan sosial lama dan gerakan sosial baru. 

Konsep gerakan sosial lama lebih bergantung pada ekonomi-materialistis misalnya seperti gerakan buruh. Sedangkan gerakan sosial baru lebih berfokus pada tujuan non-materil, yang mana gerakan sosial baru lebih mengarah kepada aspek gaya hidup dan budaya. Contohnya seperti gerakan perdamaian, gerakan kemanusiaan atau kesejahteraan, gerakan feminisme, dan gerakan lingkungan. 

Gerakan sosial juga sering dijadikan sebagai suatu konsep yang penting dalam memahami fenomena protes oleh masyarakat terhadap struktur sosial seperti pemerintahan, perusahaan-perusahaan besar, lembaga pusat keagamaan, serta protes yang dilakukan oleh mahasiswa juga termasuk dalam konsep gerakan sosial tersebut.

Fenomena gerakan sosial dewasa ini terlihat sangat cukup dinamis, dimana kemunculan mereka terlembaga dengan baik dan juga dibuktikan dengan munculnya masyarakat yang sporadis dan berorientasi pada kasus permasalahan.

Akan tetapi hal yang terpenting adalah gerakan sosial tersebut memiliki misi dan tujuan tertentu, yakni mengenai terwujudnya perubahan struktur masyarakat menjadi lebih baik dan tentu saja harus demokratis. 

Oleh karena itu, tidak jarang mereka justru menjadi pelopor dari perubahan yang bersifat fundamental dan radikal. Yang mereka inginkan hanyalah mengubah kebijakan atau tindakan apa yang mereka anggap buruk dan sewenang-wenang.

Adapun salah satu gerakan sosial yang paling dikenal adalah gerakan mahasiswa. Sebagai bagian dari sebuah gerakan sosial yang ada, gerakan mahasiswa sudah menjadi fenomena yang paling penting dalam perubahan sosial dan juga politik yang terjadi di Indonesia. 

Seperti gerakan mahasiswa yang terjadi pada tahun 1998 yang merupakan sebuah contoh dari gerakan sosial yang berhasil dalam mencapai misinya. Tidak semua slogan yang dicita-citakan oleh gerakan mahasiswa tersebut dapat tercapai, tetapi kekhasan serta langkah-langkah dari perjuangan mereka dapat tercapai dalam gerakan mahasiswa tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun