Mohon tunggu...
Afrilia DiniantiPutri
Afrilia DiniantiPutri Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Universitas Pamulang

Hallo, dengan Afrilia disini!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perikatan

30 Oktober 2021   02:59 Diperbarui: 30 Oktober 2021   03:21 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perikatan merupakan suatu hal yang mengikat antara satu orang dengan orang lainnya. Biasanya, perikatan mengikat peristiwa hukum yang biasa terjadi di sekitar kita. Peristiwa tersebut terbagi menjadi tiga, yaitu : perbuatan, kejadian dan keadaan. Perikatan yang menyangkut perbuatan yaitu seperti hibah, kesepakatan jual beli, atupun hutang piutang. Dalam konteks kejadian, perikatan berkaitan dengan peristiwa yang terjadi seperti pohon tumbang, kelahiran, peliharaan yang merusak kebun warga, atau bahkan kematian. Dan keadaan seperti pekarangan yang berdampingan ataupun tinggal di rumah susun. Ketiga peristiwa hukum tersebut dapat menciptakan hubungan hukum terhadap kedua belah pihak.

Dalam perikatan, ada yang namanya prestasi. Prestasi dapat dikatakan sebagai objek dalam perikatan. Biasanya prestasi itu berbentuk uang, barang berharga, atau perbuatan tertentu yang harus dilakukan oleh pihak yang dituntut terhadap penuntut. Biasanya, pihak yang menuntut dalam hukum perikatan disebut sebagai kreditor, sedangkan pihak yang dituntut disebut sebagai debitor. Dapat dicontohkan apabila ada kasus hutang piutang, yang member hutang disebut kreditor dan yang berhutang disebut debitor, dan prestasi dalam kasus ini yaitu uang yang harus dibayarkan oleh debitor kepada kreditor.

Perikatan yang muncul akibat undang-undang, hak serta kewajiban debitor dan kreditor akan ditetapkan oleh undang-undang. Pada Pasal 1352 KUHPerdata, perikatan yang terjadi karena undang undang dibagi menjadi dua, yaitu perikatan yang terjadi karena ditentukan dalam undang-undang dan perikatan yang terjadi karena perbuatan orang. Perikatan yang terjadi karena perbuatan orang, dalam Pasal 1353 KUHPerdata dirinci lagi menjadi perbuatan menurut hukum (rechtmatig daad) dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Terdapat empat unsure dalam perikatan, yaitu :

  • Subjek Perikatan : Subjek perikatan disebut juga pelaku perikatan. Pelaku perikatan tediri atas manusia pribadi dan dapat juga bahan hukum atau persekutuab.
  • Wenang Berbuat : Setiap pihak dalam perikatan harus membuat wenang berbuat menurut hukum dalam mencapai persetujuan kehendal (ijab kabul).
  • Objek Perikatan : Objek perikatan dalam hukum perdata selalu berupa benda.  Benda yang dimaksud adalah setiap barang dan hak halal yang dapat dimiliki dan dinikmati orang.
  • Tujun Perikatan : Tujuan pihak-pihak mengadakan perikatan adalah terpenuhinya prestasi bagi kedua belah pihak.

Dalam penerapannya, ketentuan umum dalam Bab I - IV Buku III KUHPerdata diberlakukan untuk semua perikatan, baik yang sudah diatur dalam Bab III (kecuali Pasal 1352 dan 1353) dan Bab V - XVIII KUHPerdata maupun yang diatur dalam KUHD. Lalu, dalam keterikatan, ada juga yang dinamakan wapestrasi, yang diartikan tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitor karena adanya dua kemungkinan, yaitu:

  • Karena kesalahan debitor, baik karena kesengajaan ataupun  kelalaian
  • Karena keadaan memaksa, diluar kemampuan debitor.

Setelah itu, dalam keterkaitan terdapat juga ganti kerugian yang diatur dalam pasal 1243 KUHPerdata. Digantinya kerugian itu disebabkan oleh tidak dipenuhinya suatu perikatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun