Definisi dari Aset Tetap berdasarkan PSAK 16 paragraf 06 merupakan aset yang dimiliki perusahaan yang mempunyai wujud yang digunakan untuk proses produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
Aset tetap diartikan sebagai aset berwujud yang memiliki substansi fisik dan digunakan untuk operasi normal suatu entitas, memiliki masa manfaat ekonomi lebih dari satu tahun, tidak digunakan untuk kegiatan investasi dan tidak akan dikonversi menjadi kas dalam satu siklus operasi (Hightower, 2008).
Secara umum ciri aset tetap adalah sebagai berikut:
● Usia manfaatnya lebih dari satu tahun,
● Diperoleh dan digunakan untuk operasi perusahaan
● Bersifat permanen
● Tidak dimaksudkan untuk dijual belikan
Secara umum aset tetap dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Aset tetap yang tidak disusutkan seperti tanah
2. Aset tetap yang disusutkan seperti bangunan, peralatan & mesin.
Akuntansi atas aset tetap umumnya dibagi menjadi tiga, yaitu