Mohon tunggu...
Afi Khotijah
Afi Khotijah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Internal Auditor vs Manajemen: Partner Bukan Musuh

13 Juli 2017   11:48 Diperbarui: 13 Juli 2017   11:51 957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pendahuluan

Sebagai sebuah profesi, auditor internal telah memiliki asosiasi profesi yang diakui secara luas keberadaannya yaitu The Institute of Internal Auditor (IIA). Profesi ini yang telah merumuskan kode etik bagi para anggotanya, yaitu auditor internal. Kode etik merupakan salah satu mandatory guidance dalam International Professional Practices Framework IIA. Dengan adanya kode etik tersebut, diharapkan auditor internal akan melaksanakan kegiatan audit internal dengan baik (Suharso, 2016).

Dahulu, auditor internal dianggap sebagai musuh manajemen karena peran mereka yang lebih menyerupai 'watch dog' terhadap setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh manajemen, tetapi sekarang ini auditor internal telah dianggap sebagai partner yang bukan hanya memeriksa kesalahan, tetapi juga memberikan masukan-masukan yang nantinya berguna untuk mengembangkan sistem-sistem yang ada dalam manajemen. Sehingga nantinya diharapkan segala proses baik itu produksi, pemasaran, hingga produk sampai ke tangan konsumen berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Penetapan kode etik untuk Internal Auditor di Indonesia sudah disahkan pada 2 Juni 2016. Dengan begitu sebagai anggota Asosiasi Auditor Internal harus mematuhi kode etik dan segala ketentuan lainnya. Jika melakukan pelanggaran terkait kode etik maka berhak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal. Berdasarkan latar belakang diatas, penulis akan membahas mengenai hubungan penerapan kode etik terhadap anggapan musuh kepada auditor internal.

Pembahasan

Kode Etik Auditor Internal

Kode etik internal auditor menurut IIA terdiri dari dua komponen pokok, yaitu penjelasan mengenai prinsip-prinsip yang relevan bagi profesi dan praktik audit internal dan aturan perilaku yang menjelaskan norma dan perilaku yang diharapkan dari para auditor internal (Assosiasi Auditor Internal, 2016). Prinsip yang diterapkan dalam IIA ada 4 poin, yaitu:

  • Integritas

Integritas auditor internal merupakan nilai-nilai kejujuran, (jujur saja tidak cukup, melainkan  harus berani mengatakan fakta "benar itu benar dan salah itu salah meskipun menghadapi tantangan di lingkungannya atau melawan commonview), konsisten, ketekunan, tanggungjawab, dan kepatuhan terhadap peraturan, hal inimerupakan dasar kepercayaan para pengguna layanan yang diberikan kepada para auditor internal.

  • Obyektivitas

Obyektivitas menunjukkan sikap mental yang tidak memihak dan menghindarkan diri dari kemungkinan benturan kepentingan (conflictofinterest) yang mendasari profesionalitas auditor internal dalam mengumpulkan, menilai, dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang diuji.

  • Kerahasiaan

Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak  mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban professional untuk melakukannya.

  • Kompetensi

Kompetensi mengharuskan auditor internal memiliki pengetahuan, keterampilan, dan  pengalaman yang diperlukan dalam penugasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun