Mohon tunggu...
AFIFAH SALSABILA
AFIFAH SALSABILA Mohon Tunggu... Mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN

Salah seorang Pemelajar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tingkatkan Kepatuhan Pajak: Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat?

6 Januari 2024   17:30 Diperbarui: 7 Januari 2024   00:51 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nota Keuangan & APBN 2023

Penerimaan perpajakan merupakan penerimaan terbesar negara Indonesia. Hal ini tertuang dalam postur APBN tahun 2023 di mana penerimaan perpajakan menyumbang sekitar 82% dari total pendapatan negara.

Pendapatan Negara Pertahankan Tren Positif

Diketahui saat ini pendapatan negara terus menunjukkan tren positif yang didukung dengan pertumbuhan penerimaan dari sisi pajak. Kinerja penerimaan perpajakan yang sangat baik terlihat dalam beberapa periode berjalan. Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tetap akan selalu waspada dan terus melakukan pemantauan untuk mempertahankan kinerja pendapatan negara tahun berikutnya. Terkhususnya penerimaan perpajakan yang menjadi sumber paling utama pembiayaan pembangunan nasional yang merata serta berperan besar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"APBN merupakan instrumen penting dalam mewujudkan cita-cita bernegara, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur." -Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani

Dengan APBN yang baik diharapkan tujuan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat mampu diwujudkan, yakni salah satunya melalui pajak yang dibayarkan oleh rakyat sebagai Wajib Pajak

Upaya Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Perlu disadari bersama bahwa besar kecilnya penerimaan negara dari pajak dapat sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan pajak (tax compliance) setiap Wajib Pajak. Tingkat kepatuhan pajak yang tinggi akan dapat meningkatkan pendapatan negara. Hal ini secara jelas menunjukkan perlunya dilakukan upaya-upaya secara berkesinambungan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Lantas, bagaimana bentuk upaya yang dapat dilakukan pemerintah?

  • Sosialisasi Perpajakan

Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah meningkatkan pemahaman yang baik terkait perpajakan melalui sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Pemahaman yang salah terkait perpajakan menjadi permasalahan utama yang dapat menyebabkan rendahnya tingkat kepatuhan pajak. Semakin baik pengetahuan dan pemahaman perpajakan yang dimiliki oleh Wajib Pajak, maka kepatuhan Wajib Pajak akan semakin baik. Apabila Wajib Pajak memiliki pemahaman bahwa membayar pajak adalah suatu hal yang benar dan perlu dipertanggungjawabkan maka Wajib Pajak akan semakin patuh.

  • Konsultasi Perpajakan

Permasalahan selanjutnya yang mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak adalah ketidakmampuan Wajib Pajak dalam melakukan perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak. Meskipun Wajib Pajak telah memiliki pemahaman yang baik, sebagian besar masih mengabaikan kewajiban perpajakannya karena permasalahan tersebut. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dapat melakukan kerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk memaksimalkan sosialisasi perpajakan dengan menawarkan layanan konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak. 

  • Pemberian Penghargaan

Perspektif adanya reward diduga berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan pajak. Wajib Pajak bersedia patuh apabila terdapat reward dari pemerintah atas sikap patuhnya tersebut. Wajib Pajak beranggapan bahwa pemerintah sebaiknya memberlakukan pemberian reward untuk memotivasi Wajib Pajak Patuh. Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa upaya ini dapat diterapkan selaras dengan penerapan sistem BI-Checking yang dikelola oleh Bank Indonesia.

Kepatuhan Pajak Masuk Indikator BI-Checking?

BI-Checking merupakan suatu laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang mencatat riwayat kredit atau pinjaman seorang Nasabah kepada Bank atau Lembaga Keuangan non Bank. Riwayat kredit baik atau buruk seorang Nasabah berdasarkan indikator tertentu terdokumentasi dalam data BI-Checking pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Tingkat kepatuhan pajak yang tinggi dapat dijadikan salah satu indikator BI-Checking untuk menunjukkan kredibilitas yang dimiliki Wajib Pajak Patuh sehingga baginya diberikan skor kredit pada kategori baik. 

Kepatuhan pajak seorang Wajib Pajak dapat tercatat dalam data BI-Checking dan kemudian menjadi pertimbangan dalam keputusan pemberian kredit. Keputusan pemberian kredit ini menentukan apakah kredit akan disetujui atau ditolak. Apabila kredit disetujui, langkah administratifnya akan dipersiapkan, sementara jika ditolak, pihak calon debitur akan menerima surat penolakan beserta alasannya. Penolakan pemberian kredit ini dilakukan berdasarkan nilai skor kredit yang didasarkan pada catatan kreditabilitas dari calon debitur (peminjam kredit). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun