Mohon tunggu...
Adzkia Nafi
Adzkia Nafi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Santri yang sedang belajar jadi jurnalis

Kalau kamu sedang bosan, menulislah!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mispersepsi Sertifikat Bebas Corona

10 Maret 2020   04:03 Diperbarui: 10 Maret 2020   04:06 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kiai Ma'ruf Amin, sumber gambar: kompas.com

Dalam isu Sertifikat Bebas Corona, pangkal misspersepsi khalayak: asumsi bahwa sertifikat itu dikeluarkan Indonesia.

Maka muncul tuduhan, ini akan menghamburkan anggaran negara. Atau, ini bakal jadi proyek.

Dalam pandangan Wapres, sertifikat bebas corona dikeluarkan negara asal warga yang hendak masuk Indonesia.

Maka, berbagai tuduhan tadi, tidak relevan.

"Mungkin juga kita akan menerapkan sertifikasi bebas corona, dan kita juga akan meneliti jejak perjalanan kemana saja dia dan dari mana saja," begini ucapan Wapres dalam doorstop di Kantor Wapres, Rabu (4/3).

Hal itu sama dengan pernyataan Kepala KSP, Moeldoko, pada hari yang sama. "Satu yang paling pasti ada sertifikat healthy, travel stroy-nya, kira-kira," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/3).

Esoknya, Kamis (5/3), Tenaga Ahli Madya KSP Erlinda, menegaskan serupa. Indonesia tidak mengeluarkan sertifikat tersebut. Sertifikat bebas Corona dikeluarkan negara lain yang terkena virus Corona.

Kamis itu pula, Menlu membuat pernyataan Wapres makin jelas. Untuk seluruh pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan diperlukan Surat Keterangan Sehat atau health sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan di masing-masing negara.

"Surat Keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in," ujar Menlu.

Kebijakan ini mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB. "Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," ujar Menlu Retno Marsudi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun