Mohon tunggu...
Adzan Fariq Darmawan
Adzan Fariq Darmawan Mohon Tunggu... Freelancer - Advokat magang

A talented young professional who is a self starter, independent, result oriented, resilient and a hard worker. Previously work as an Associate Lawyer in Intellectual Property department, based Intellectual Property issues and protection. And worked as an Assistant Lawyer in a Boutique Law Firm environment, with a career of Tax Law Litigation experience, as well as practical General Corporate Matters.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

RUU PDP Terseok-seok di Belakang Kebocoran Data Tokopedia

5 Mei 2020   13:19 Diperbarui: 6 Mei 2020   12:01 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto: Freepik.com)

Secara normatif peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan untuk menggugat sebagaimana Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut "UU ITE") yang menyatakan:

"(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan."

"(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini."

Meskipun pasal tersebut dapat dikategorikan sebagai pasal yang tidak sempurna, karena pasal 26 hanya terdiri dari norma primer dan tidak memiliki norma sekunder yang mengatur mengenai sanksi, tapi pasal tersebut masih memberikan kewenangan bagi subjek yang haknya dilanggar untuk mengajukan gugatan atas kerugian yang dirasakan.

Bila kembali berandai-andai RUU PDP sudah disahkan maka Pasal 16 Jo. Pasal 32 ayat (1) dapat juga digunakan dalam kasus Tokopedia tersebut karena pasal tersebut menyatakan:

Pasal 16 RUU PDP
"Pemilik Data Pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas Pelanggaran Data Pribadinya"

Pasal 32 ayat (1) RUU PDP
"(1) Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi yang dapat diakses secara tidak sah."

Bila menggunakan UU terkait lainnya karena hubungan antara pengguna dan Tokopedia adalah konsumen dan pelaku usaha mungkin dapat menggunakan Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut dengan UU PK). Pada bagian Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Pasal 19 ayat (1) menyatakan:

"(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan."

Menurut penulis akan ada sedikit kesulitan dalam hal membuktikan kerugian atas menggunakan/mengkonsumsi jasa penggunaan platform tersebut. 

Namun demikian satu hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana suatu Kebijakan Privasi (Privacy Policy) dari suatu situs platform tersebut dalam hal ini milik Tokopedia yang tidak mencantumkan ketetentuan bagaimana jika Tokopedia gagal dalam melindungi data pribadi pengguna. 

Maka dari itu sebenarnya sebagai pengguna sebaiknya kita harus lebih memperhatikan terlebih dahulu yang ada pada kebijakan privasi dari suatu website.

Sebab mungkin kebanyakan orang tidak pernah membaca suatu kebijakan privasi tersebut secara cermat dan menyeluruh atau bahkan terlebih lagi terdapat beberapa website yang membuat kebijakan privasi sulit untuk diakses seperti misal tulisan yang terlalu kecil ataupun lokasi yang tidak mungkin digapai oleh pengguna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun