Mohon tunggu...
Syukni Tumi Pengata
Syukni Tumi Pengata Mohon Tunggu... profesional -

Pengacara dan Komisaris Utama pada PT TumiLawyers Indonesia "Jasa pengacara dan penasihat hukum dalam kasus sipil/perdata, kriminal/pidana dan perselisihan tenaga kerja dan konsultasi umum, Jasa notaris, persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten, hak merek dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya serta kegiatan hukum lainnya" Whatsapp : 081287286164 Kantor : Depok Town Square, Lantai UG, Blok US. 7 No. 9, Jalan Margonda Raya No. 1, Kota Depok

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Dalam Perkara Pidana No. 744/Pid.B/2015/PN.DPK.

10 Februari 2016   11:56 Diperbarui: 10 Februari 2016   19:03 8896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan argumentasi yuridis yang telah kami uraikan di atas, telah cukup dasar bagi kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa-terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menyatakan TERDAKWA I, TERDAKWA III, TERDAKWA V, TERDAKWA VII, dan TERDAKWA IX tidak dapat dipidana melakukan tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan tunggal pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, karenanya mohon melepaskan Terdakwa-terdakwa dari segala dakwaan (ontslag van  alle recht vervolging);
  2. Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat TERDAKWA I, TERDAKWA III, TERDAKWA V, TERDAKWA VII, dan TERDAKWA IX kepada keadaan semula;
  3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;

Untuk menutup Pleidoi ini, izinkanlah kami mengutip kata-kata Nabi Muhammad SAW  “Menghukum dalam keraguan adalah dosa” dan di dunia hukum juga dikenal dalam keadaan “IN DUBIO PRO REO” adalah “Jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan”, kiranya Majelis Hakim Yang Mulia akan sependapat dengan kami.

 

Depok, 09 Februari 2016

 

Hormat kami,

Untuk dan atas nama Terdakwa-terdakwa

Penasehat Hukumnya,

_______________________

SYUKNI TUMI PENGATA, S.H.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun