Berdasarkan argumentasi yuridis yang telah kami uraikan di atas, telah cukup dasar bagi kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa-terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan TERDAKWA I, TERDAKWA III, TERDAKWA V, TERDAKWA VII, dan TERDAKWA IX tidak dapat dipidana melakukan tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan tunggal pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, karenanya mohon melepaskan Terdakwa-terdakwa dari segala dakwaan (ontslag van alle recht vervolging);
- Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat TERDAKWA I, TERDAKWA III, TERDAKWA V, TERDAKWA VII, dan TERDAKWA IX kepada keadaan semula;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Untuk menutup Pleidoi ini, izinkanlah kami mengutip kata-kata Nabi Muhammad SAW “Menghukum dalam keraguan adalah dosa” dan di dunia hukum juga dikenal dalam keadaan “IN DUBIO PRO REO” adalah “Jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan”, kiranya Majelis Hakim Yang Mulia akan sependapat dengan kami.
Depok, 09 Februari 2016
Hormat kami,
Untuk dan atas nama Terdakwa-terdakwa
Penasehat Hukumnya,
_______________________
SYUKNI TUMI PENGATA, S.H.