Mohon tunggu...
Perhiasan Ginting
Perhiasan Ginting Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Advokat

Advokat, Mediator, Konselor Masalah #HukumKeluarga #KDRT #MedikoLegal #Pasien #Dokter. Pendiri dan Senior Partner pada BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office Hotline : 081281812410

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PTDH, Hukuman Pantas untuk Kapolsek Cantik

19 Februari 2021   10:22 Diperbarui: 22 Februari 2021   16:42 5441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : okezone.com

Seharusnya Kapolda Jawa Barat sebagai Ankum dari Kompol YPKD, mengambil langkah tegas dengan membebaskan Kompol YPKD dari semua tugas dan seharusnnya segera membentuk Komisi Kode Etik Profesi Polri yang akan segera mempersiapkan dan menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Kasus yang menjerat Kompol YPKD dan 11 anggotanya adalah kejahatan luar biasa berupa penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan Narkoba bukan hanya menjadi perhatian Nasional tapi juga menjadi perhatian di dunia Internasional. 

Sanksi yang paling menakutkan dalam Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Dilihat dari kasusnya yang merupakan kejahatan luar biasa, dan beliau juga seorang pimpinan di tingkat Polsek sekaligus Ankum bagi 11 anggotanya tersebut Kompol YPKD pantas diberikan hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bila tidak di PTDH kasus Kapolsek cantik ini akan menjadi preseden buruk dikemudian hari dan akan memberikan citra buruk bagi Polri disemua tingkatan. 

Dengan segera menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri dan menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kapolsek cantik ini, maka akan semakin mempermudah proses penegakan hukum dan pengembangan kasus-kasus Narkoba disekitar kita.

Semoga bermanfaat

PERHIASAN GINTING, S.H.

Advokat dan Konsultan Hukum  

 Sumber : 

- Dari berbagai sumber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun