Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perma No. 4 Tahun 2016 dan Asas Pengadilan Tidak Boleh Menolak Perkara

11 Mei 2016   08:32 Diperbarui: 4 April 2017   18:32 3851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gedung Mahkamah Agung RI (Sumber: www.mahkamahagung.go.id)

Pada tanggal 2 Mei 2016 lampau penulis hendak mengajukan Memori Kasasi sebagai Keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 01/Pid.Praperadilan/2016/PN.Bgr tanggal 25 April 2016, namun ketika penulis ingin menyatakan kehendaknya Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bogor langsung menunjuk staf di Kepaniteraan Muda Pidana, dan betapa kagetnya penulis ketika mendengar bahwa menurut staf tersebut sambil berkata, “perkara praperadilan sebenarnya tidak bisa diajukan kasasi pak !”.

Penulis langsung bereaksi dengan mengatakan, “Kata siapa perkara praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi ?!. Pada asasnya pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya melainkan harus memeriksa dan mengadilinya”, sambil penulis rujuk dasar hukumnya yang terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang selengkapnya berisi ketentuan :

“(1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili,          dan   memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa          hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk  me-meriksa dan mengadilinya”

Merasa terpojok akhirnya, beliau merasa perlu untuk menghadap Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bogor, sementara Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bogor menghindar untuk berdebat dengan penulis. Ada kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, penulis menunggu di ruang Kepaniteraan Muda Pidana. Akhirnya staf Kepaniteraan Muda Pidana tersebut akhirnya keluar dari ruang Wakil Panitera PN Bogor dan masuk ke ruang Kepaniteraan Muda Pidana dan  menemui penulis disana sambil menyodorkan sebuah print outpemberitaan sebuah media online yakni http://www.polewaliterkini.com yang berjudul PERMA No. 4 TAHUN 2016 : Putusan Pra Peradilan Dilarang, Banding, Kasasi, Maupun PK tertanggal 26 April 2016.

Betapa terkejutnya penulis disodorkan terbitnya Perma No. 4 Tahun 2016 tertanggal 18 April 2016 tersebut. Lalu penulis mempertanyakan kepada staf Kepaniteraan Muda Pidana tersebut, “Bila terbit Perma No. 4 tahun 2016 ini, kenapa permohonan kasasi penulis diterima pada 28 April 2016”. Akhirnya Cuma dijawab oleh beliau, “saya cuma jalankan perintah atasan pak”.

Penasaran dengan hal tersebut akhirnya penulis coba browsing di media internet untuk mendapatkan downloadPerma No. 4 tahun 2016. Setelah browsing kesana-kemari, penulis akhirnya tidak berhasil mendapatkan download utuh Perma No. 4 tahun 2016 tersebut.

Pada hari Senin, 9 Mei 2016 kemarin, penulis berusaha menyambangi Perpustakaan Mahkamah Agung RI di bilang Merdeka Utara Jakarta Pusat dan tidak berhasil mendapatkan hard copy Perma No. 4 tahun 2016 tersebut. Petugas di Perpustakaan MA RI akhirnya menghubungi Bagian Perundang-undangan di Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung RI dan didapatkan keterangan bahwa Perma No. 4 tahun 2016 sedang ada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk proses perbaikan substansi Perma dan setelah itu akan diundangkan dan dimasukkan dalam Berita Negara RI.

Setelah itu penulis diarahkan ke Bagian Perundang-undangan Biro Humas dan Hukum MA RI, dan berhasil berbincang dengan Kepala Bagian Perundang-undangan Anita Sibuea, S.H., M.H. dan Kasubbag Sistem Jaringan Dokumentasi Hukum, dan mereka membenarkan bahwa Perma No. 4 tahun 2016 disamping Perma No. 3 dan Perma No. 5 tersebut memang saat ini sedang dalam proses perbaikan atas materi muatannya dan proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM RI. Menurut mereka, selam belum diundangkan dalam Berita Negara RI maka Perma No. 4 tahun 2016 tersebut belum mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu kenapa itu sudah diberitakan di media bahwa sudah ada Perma No. 4 tahun 2016 yang melarang banding, kasasi dan peninjauan kembali atas putusan praperadilan ? Mereka hanya menjawab, “Itulah biasanya media membuat berita padahal suatu perundangan belum berlaku”.

Pelajaran dan catatan yang pertama yang bisa dipetik dari adanya kasus ini adalah aparatur pengadilan langsung bereaksi dan membuat diskresi yang salah dalam melayani para pencari keadilan. Mereka bisa langsung membuat keputusan tanpa melihat apakah suatu peraturan perundangan itu sudah berlaku dan mengikat secara hukum atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun