Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gejala Pengkerdilan Kasus Ahok

18 November 2016   09:11 Diperbarui: 18 November 2016   09:27 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Yang dikatakan golongan dalam pasal ini dan pasal yang berikut, ialah tiap-tiap bahagian dari penduduk Negara Indonesia, yang berbedaan dengan sesuatu atau beberapa bahagian dari penduduk itu lantaran bangsanya (ras), agamanya, tempat asalnya, keturunannya, kebangsaannya atau keadaan hukum negaranya".

Rumusan Pasal 156 KUHP terlampau bersifat umum dan tidak mengena, oleh karenanya melalui PNPS No. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, ditambahkanlah dalam KUHP Pasal 156a yang rumusannya lengkapnya adalah sebagai berikut :

"Pasal 156a : Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Aji, S.H., M.H., bahwa Blasphemy (penghinaan terhadap agama) terkait erat dengan Libel yaitu penghinaan yang berakibat pada hak dan kehormatan dan nama baik pihak yang dirugikan sebagai akibat perbuatan pelakunya.  Blasphemy menurut Black’s Law Dictionary mengartikannya: “the offence of speaking matter relating to God, Jesus Christ, or the book of common prayer, intended to wound the feelings of mankind or to excite contempt and hatred against the church by law established or to promote immorality”.

Dalam rumusan yang hampir sama, Simester dan Sullivan menyatakan pula “blasphemy words are punishable for their manner, their violance or ribaldry or more fully stated dor their tendency to endanger the peace then and there, to deprave public morality generally, to shake the fabric of society and to be a cause of civil strife”.

Sedangkan menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP mirip dengan apa yang dinamakan Blasphemy atau Godlatering yang berarti penghinaan terhadap Allah.  Sementara menurut Prof. Oemar Seno Adji, agama perlu dilindungi dari kemungkinan-kemungkinan perbuatan orang yang bisa merendahkan dan menistakan simbol-simbol agama, seperti Tuhan, Nabi, Kitab Suci, dan sebagainya. Meski ditujukan untuk melindungi kesucian agama, akan tetapi karena agama “tidak bisa bicara” , maka sebenarnya pasal ini juga ditujukan untuk melindungi para penganut agama.

Penerapan Pasal 156a KUHP ini sangat cocok untuk diterapkan dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, dan Pasal 156a ini sudah teruji dalam Yurisprudensi seperti halnya dalam kasus Tabloid Monitor yang menyeret Pemred nya yakni Arswendo Atmowiloto sebagai terpidana 4 tahun 6 bulan pada tahun 1990, dan kasus Cerpen Langit Makin Mendung karya Ki Panji Kusmin yang juga menyeret H.B. Jassin sebagai Pemred Majalah Sastra Horizon dan menghukumnya dengan hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.. 

Dengan menambahkan Pasal 156 KUHP, menurut penulis Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pengkerdilan terhadap peristiwa pidana penistaan agama yang dilakukan Ahok ini, padahal sudah jauh hari pakar hukum pidana semisal DR. Chairul Huda, S.H. dan Prof. DR. Mudzakir telah menyatakan bahwa kasus Ahok ini telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Dengan menerapkan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun, maka Penyidik Polri berwenang untuk penahanan terhadap BTP alias Ahok, yang mempunyai kecenderungan mengulangi tindak pidana yang lain, seperti sudah adanya Laporan Polisi perbuatan pidana fitnah sebagai pernyataan Ahok di ABC News bahwa para pengunjuk rasa pada 4 November 2016 yang lalu dibayar Rp. 500.000,- per orang, yang mulai dilaporkan lemarin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun