Mohon tunggu...
Mochamad Rasyid Aditya Putra
Mochamad Rasyid Aditya Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

haus pengetahuan baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hilangnya Padi dan Kapas

4 Juni 2022   12:52 Diperbarui: 17 Juli 2022   10:09 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pancasila merupakan dasar pedoman perilaku bagi rakyat Indonesia. Terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang dapat menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun nilai yang terkandung diantaranya adalah sebagai berikut :

Nilai Ketuhanan yang terkandung dalam sila pertama pancasila

Nilai Kemanusiaan yang terkandung dalam sila kedua pancasila

Nilai Persatuan yang terkandung dalam sila ketiga pancasila

Nilai Kerakyatan yang terkandung dalam sila keempat pancasila

Nilai Keadilan yang terkandung dalam sila kelima pancasila

Namun, pada penyelenggaraan pemerintahan sering terjadi penyimpangan maupun pelanggaran terhadap nilai-nilai pancasila. Nah kali ini saya ingin sedikit mengulas tentang permasalahan yang berhubungan dengan "Hilangnya padi dan kapas".

Contoh kasus yang menyimpang dari nilai pancasila sila ke 5 adalah korupsi. Dilansir dari https://kbbi.web.id/  korupsi adalah "penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara atau perusahaan, untuk kepentingan pribadi atau orang lain".

Pada kenyataannya hukum di Indonesia saat sekarang ini sungguh jauh dari kata adil, sering terjadi ketimpangan hukum yang melibatkan kaum miskin dan kaum kaya. Kaum miskin yang mempunyai kelemahan ekonomi, jika mereka tersandung kasus hukum maka akan menjadi beban bagi mereka dan keluarga, dikarenakan siapa nantinya yang akan menafkahi keluarga mereka dan bila terkena denda bagaimana mereka akan membayarnya. Hal ini tidak berlaku bagi si kaum kaya yang lebih leluasa dalam memonopoli hukum dengan cara membayar uang kebebasan yang dapat dibeli dengan jaminan keringanan hukuman yang mereka terima.

Para tikus berdasi yang merogoh saku negara ratusan juta hingga milyaran rupiah hanya diberi hukuman ringan, berbanding terbalik dengan pelaku pencurian yang tidak seberapa dan hanya merugikan satu pihak malah mendapat hukuman yang melebihi para koruptor yang merugikan satu negara. Seperti pada kasus korupsi Ketua DPRD Bengkalis, Dana bansos yang dikucurkan senilai Rp 230 miliar. Adapun praktek bancakan berjamaah hasil dana bansos itu telah merugikan negara sebesar Rp 31 miliar. Majelis hakim pengadilan negeri Pekanbaru Riau menyatakan terdakwa bersalah dan divonis satu tahun enam bulan penjara. Kasus pidana korupsi tersebut sangat berbanding terbalik dengan kasus pencurian sandal jepit yang menimpa pelajar berinisial AAL (15) di Palu, Sulawesi Tengah. Pengadilan Palu menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan dituntut 5 tahun penjara.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019-2020 terdapat 134 terdakwa korupsi dibebaskan atau dipangkas hukumannya melalui kasasi atau peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung. ICW Juga merata-ratakan vonis yang diberikan koruptor hanya sekitar 3 tahun 6 bulan penjara, tergolong vonis yang sangat ringan untuk tikus berdasi yang merugikan negara hingga milyaran rupiah. Teringat kasus Nenek Minah yang hanya memetik 3 buah kakao milik sebuah perusahaan. Perbuatannya diketahui oleh seorang mandor perusahaan dan berujung panjang hingga Nenek Minah divonis oleh Pengadilan Negeri Purwokerto 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan penjara hanya karena ketahuan memetik 3 buah kakao.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun