Mohon tunggu...
Putu Adriel
Putu Adriel Mohon Tunggu... Pelajar

basketball

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Laut Natuna Utara Punya Siapa?

11 Maret 2025   21:09 Diperbarui: 11 Maret 2025   20:25 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.mongabay.co.id%2F2021%2F09%2F21%2Fancaman-berkepanjangan-di-laut-natuna-utara%2F&psig=AOvVaw0M7A

Definisi Kekuasaan Nasional dan Hubungan Nasional

Kekuasaan adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu lembaga untuk mengatur atau mempengaruhi orang lain. Dalam konteks negara, kekuasaan biasanya dipegang oleh perintah yang bertugas membuat dan menjalankan kebijakan untuk kepentingan rakyat. Sementara itu, kedaulatan nasional adalah hak penuh suatu negara untuk mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ini sangat penting karena menjadi tanda bahwa suatu negara benar-benar merdeka dan mandiri.

Hubungan internasional adalah hubungan yang terjalin antara negara-negara di dunia, baik dalam bentuk kerja sama ekonomi, politik, budaya, maupun keamanan. Hubungan ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan kesejahteraan bersama. Namun, dalam hubungan internasional, sering kali muncul tantangan yang bisa mempengaruhi kedaulatan negara, termasuk Indonesia.

Saat ini permasalahan yang dihadapi indonesia dalam hubungan internasional salah satunya adalah sengketa batas wilayah, seperti di laut Cina selatan dan perbatasan darat dengan negara tetangga. Selain itu, Indonesia juga sering menghadapi tekanan dalam perdagangan internasional, misalnya ketika produk lokal harus bersaing dengan barang impor yang lebih murah. Masalah-masalah ini perlu diselesaikan dengan bijak agar kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia tetap terjaga.

Masalah sengketa batas wilayah di laut Cina selatan

Sengketa di laut Cina selatan melibatkan beberapa negara seperti Tiongkok, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei darussalam yang saling mengklaim sebagian atau seluruh wilayah perairan tersebut. Tiongkok mengklaim hampir 90% Laut China Selatan berdasarkan konsep "Nine-dashed-line," sementara negara lain berpegang pada konvensi Hukum Laut Internasional (Unclos 1982). Indonesia, meskipun banyak negara pengklaim, ikut terlibat setelah Tiongkok mengklaim perairan di utara kepulauan natuna yang masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Ketegangan semakin meningkat akibat insiden kapal kapal nelayan Tiongkok yang beroperasi di perairan yang diklaim Indonesia, serta respons diplomasi dan pertahanan yang diambil pemerintah Indonesia.

Pada tahun 2016, insiden antara Angkatan Laut Indonesia (KRI Imam Bonjol) dengan kapal nelayan dan coast guard Tiongkok di (ZEE) Indonesia menandai eskalasi ketegangan. Tiongkok mengklaim bahwa perairan tersebut adalah "daerah penangkapan ikan tradisional" mereka, meskipun klaim ini tidak memiliki dasar hukum internasional yang kuat. Pada tahun 2020, insiden serupa terjadi lagi, dimana kapal-kapal Tiongkok kembali memasuki perairan Natuna, memicu respons tegas dari pemerintah Indonesia, termasuk kunjungan Presiden Joko Widodo ke Natuna dan penguatan militer wilayah tersebut .

Usulan solusi 

Untuk mengatasi permasalahan di Laut Natuna Utara, Indonesia perlu memperkuat diplomasi berdasarkan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, sambil meningkatkan kehadiran militer melalui patroli rutin dan latihan bersama untuk melindungi kedaulatan ZEE-nya. Selain itu, peningkatan kegiatan ekonomi seperti pengembangan industri perikanan dan eksplorasi sumber daya alam dapat memperkuat klaim Indonesia atas wilayah tersebut. Indonesia juga harus mendorong penyelesaian Code of Conduct (CoC) antara ASEAN dan Tiongkok untuk mencegah konflik dan menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang damai. Dengan cara-cara ini Indonesia dapat menjaga kedaulatannya sekaligus berkontribusi pada stabilitas regional. 

Kesimpulan

Sengketa Laut Cina selatan melibatkan banyak negara dengan klaim berbeda, di mana Tiongkok menggunakan konsep "Nine-Dashed Line," sementara negara lain berpegang  pada unclos 1982. Indonesia, meskipun bukan pengklaim, ikut terdampak karena klaim Tiongkok atas perairan Natuna. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penyelesaian damai melalui diplomasi, penyelesaian Code of Conduct (CoC), serta kerja sama ekonomi dan perikanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun