Mohon tunggu...
Adriani Zakaria
Adriani Zakaria Mohon Tunggu...

He doesn't need his name up in lights He just wants to be heard whether it's the beat or the mic He feels so unlike everybody else, alone In spite of the fact that some people still think that they know him But fuck 'em, he knows the code It's not about the salary It's all about reality and making some noise Makin' a story, makin' sure his clique stays up

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cegah Konflik Berdarah Sukapura Jakarta Utara

2 Mei 2013   20:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:13 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang saya singgung dalam tulisan sebelumnya, persoalan pelaksanaan penataan ruangdi waduk pluit sama persis dengan di wilayah permukiman tempat saya tinggal; pemanfaatan ruang yang menyelisihi aturan penataan ruang. Bahasa sehari-harinya; kawasan waduk tapi dibangun mall, kawasan hijau tapi dibangun areal parkir, peruntukan fasilitas umum tapi bangun perkantoran.

Kunjungan PNS Pemkot Jakarta Utara di wilayah sengketa RW 07 Bea Cukai Sukapura, Kamis (02/05/2013)

Siang hari ini (02/05/2013), dalam perjalanan awal  menuju kantor, saya secara kebetulan berpapasan dengan rombongan PNS Pemkot Jakarta Utara yang meninjau wilayah sengketa di permukiman saya, RW 07 Komplek Bea Cukai,Sukapura Jakarta Utara . Tidak jelas untuk tujuan apa kedatangan rombongan tersebut, toh saya juga tidak berkeinginan menanyakan lebih lanjut. Bagi warga sekitar tanah yang disengketakan, duduk persoalannya sudah jelas; fasilitas umum di permukiman warga akan segera ubah menjadi perkantoran.

Sebagai warga yang tinggal sejak akhir tahun lalu di permukiman tersebut, saya memahami sepertinya ada agenda tahunan dari pihak pengembang perkantoran untuk memaksa warga menyerahkan fasilitas umum mereka. Dari rekaman media online, sejak 2009 setidaknya sudah terjadi bentrok beberapa kali antara warga dengan preman upahan yang diupah pihak pengembang. Simak saja link berikut ini: 2010a, 2010b, 2011,2013. Dalam kesempatan lain, akan saya coba tuliskan dengan singkat drama sengketa yang terjadi.

Makna fasum di RW 07 Komplek Bea Cukai Sukapura

Bagi warga, fasum ini adalah tempat mereka melakukan ibadah tahunan; solat ied bersama dilapangan terbuka. Bagi sebagian lainnya, fasum ini adalah satu-satunya ruang publik di sekitar komplek yang tersedia untuk bermain bola, bulu tangkis,dsb.

Bagi saya pribadi, fasum ini adalah ruang bermain antara saya dan anak semata wayang saya menghabiskan waktu hampir setiap paginya.

Bagi pihak pengembang perkantoran, fasum ini adalah tanah dibawah pengelolaan mereka untuk mencari laba dengan membangun perkantoran.

Bagi preman yang digunakan jasanya oleh pihak pengembang perkantoran, fasum ini adalah “sumber penghasilan” dari sekian banyak sumber lainnya yang sudah mereka miliki.

Tanah itu betul fasum adanya

Saya mengatakan tanah yang dipersengketakan itu fasum berdasarkan atas Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor  6 tahun 1999 tentang RTRWP DKI Jakarta. Mengacu pada RTRWP 1999 tersebut, wilayah yang dipersengketakan di peruntukkan sebagai wilayah bangunan umum. Sejak Januari 2012, dengan diundangkannya Peraturan Daerah tentang RTRWP DKI yang baru, fasum itu berubah peruntukkannya menjadi wilayah permukiman.

13674959421185881909
13674959421185881909
Lokasi fasum RW 7 Komplek Bea Cukai Sukapura di RTRWP 1999 DKI Jakarta

Berdasarkan plang IMB yang dipasang oleh pihak pengembang, termuat informasi bahwa IMB diatas fasum itu dikeluarkan pada bulan Agustus 2008 untuk pembangunan perkantoran/perdagangan (KKT/KPD). Tidak dicantumkan berapa luas bangunan yang akan didirikan. Sementara berdasarkan data dari BPN, luas keseluruhan wilayah yang dipersengketan itu 5,991 m2 dengan rincian 3,920 m2 sudah diberikan hak guna bangunan sementara sisanya sebesar 2,071 m2 masih tidak bertuan.

Dampak hukum dan sosial

Baik mengacu pada RTRWP 1999 maupun RTRWP 2012, segala bentuk aktivitas dan perijinan diluar yang berkaitan dengan kepentingan umum di dalam wilayah yang dipersengketakan itu tidak dapat dibenarkan. Pejabat dilingkungan BPN DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta  maupun Pemkot Jakarta Utara yang sudah mengeluarkan Hak Guna Bangunan dan IMB didalam wilayah itu  dapat  dikenakan pasal pidana UU Penataan Ruang dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. UU Penataan Ruang juga dapat digunakan untuk menindak pihak pengembang yang sudah melakukan aktivitas persiapan pembangunan perkantoran. Demikian juga halnya dengan preman yang digunakan jasanya oleh pihak pengembangan jika mereka benar-benar tidak memberikan akses kepada warga sekitar untuk menggunakan fasum itu.

Secara sosial, konflik yang berkepanjangan antara warga dan preman sewaan pihak pengembang akan terus berlangsung jika Pemprov maupun Pemkot tetap membiarkan perkara ini berlarut. Harapan saya pada kunjungan rombongan PNS dari Pemkot Jakarta Utara hari ini adalah dalam rangka penertiban atas kegiatan yang dilakukan pihak pengembang, bukan sebagai upaya mediasi untuk pihak yang bersengketa ataupun menekan warga untuk merelakan fasumnya dibangun perkantoran.

Salam Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata

Adri

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun