Mohon tunggu...
Muhammad Adrian
Muhammad Adrian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Gagal Aksi

Aku hidup.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Struktur Pasar dalam Ekonomi Syariah

6 Mei 2023   00:01 Diperbarui: 6 Mei 2023   00:05 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, perkenalkan nama saya Muhammad Adrian dari kelas 04SAKP012 Nim 211011200281 semester 4. Saya menulis di sini tentang struktur pasar  ekonomi Islam untuk memenuhi tugas saya sebagai seorang mahasiswa. Terdapat pengertian struktur pasar  yaitu penggolongan produsen ke dalam beberapa bentuk pasar berdasarkan karakteristiknya, seperti jenis produk yang dihasilkan. 

Dengan demikian, struktur pasar dalam teori ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu: pasar dengan persaingan sempurna dan pasar dengan persaingan tidak sempurna. 

Pasar persaingan sempurna. Pasar persaingan sempurna adalah  struktur pasar di mana barang diproduksi oleh banyak penjual atau perusahaan. Pasar persaingan sempurna juga didefinisikan sebagai pasar dengan banyak perusahaan yang menyediakan layanan kepada pembeli di pasar. 

Pasar persaingan tidak sempurna adalah kebalikan dari pasar persaingan sempurna. Dimana antara penjual dan pembeli, jumlahnya relatif. Terkadang ada pasar yang jumlah penjualnya sedikit bahkan ada yang  hanya memiliki satu penjual. Dan bisa juga sebaliknya, ada yang  pembelinya sedikit bahkan ada yang  pembelinya hanya satu. 

Di sisi lain, ada pasar monopoli Pasar monopoli adalah suatu tempat yang dapat memuaskan kebutuhan banyak orang  dengan barang yang dijualnya, tetapi dalam pasar tersebut hanya ada satu produsen yang memproduksi berbagai  barang yang dijual. Sehingga produsennya tidak  memiliki pesaing dalam penjualan produk tersebut.

Di sisi lain, ada sabda Nabi yang mengatakan bahwa memonopoli pasar itu haram. Rasulullah SAW bersabda, "Man-ikhtakara fahuwa khaa-ith". Yang artinya: "Siapa yang menimbun barang (yang menimbun) adalah pendosa". Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menegaskan bahwa praktek monopoli yang dilarang adalah bagi orang yang menyediakan makanan. Ada beberapa kriteria pasar Islam menurut Ibnu Taimiyyah (1263-1328 M) dalam  al Hisbah dan Majmu' Fatawa, antara lain: Orang harus bebas masuk dan keluar  pasar (free entry and exit). * Diperlukan informasi yang memadai tentang kekuatan pasar dan produk yang diperdagangkan (informasi lengkap). Unsur-unsur monopoli harus dihilangkan dari pasar. * Keseragaman dan standarisasi produk sangat dianjurkan. * Penyimpangan dari kebebasan ekonomi Islam dilarang.   

Di sisi lain, ada pasar oligopolistik Pasar oligopolistik adalah  jenis pasar di mana hanya ada beberapa produsen (penjual) di pasar untuk memenuhi kebutuhan banyak pembeli. Barang yang dijual dalam kondisi seperti itu biasanya homogen dan sulit dibedakan. Dan satu lagi, ada pasar monopoli yang artinya. Bentuk Pasar Monopoli dimana terdapat banyak produsen yang menghasilkan produk yang sama tetapi berbeda dalam banyak aspek.  Mungkin hanya ini materi yang ingin saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun