l. Bintang Jasa Pratama dan Bintang Penegak Demokrasi Pratama;
m. Bintang Jasa Nararya dan Bintang Penegak Demokrasi Nararya;
n. Bintang Yudha Dharma Utama;
o. Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Kartika Eka Paki Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama;
p. Bintang Yudha Dharma Pratama;
q. Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Kartika Eka Paki Pratama, Bintang Jalasena Pratama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama;
r. Bintang Yudha Dharma Nararya; dan
s. Bintang Bhayangkara Nararya, Bintang Kartika Eka Paki Nararya, Bintang Jalasena Nararya, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
Dari uraian diatas kita ketahui untuk Bintang Mahaputera Nararya bukanlah tanda kehormatan bintang paling tinggi dan hanya berada pada urutan j atau kesepuluh menurut derajat atau tingkat bintangnya.
Di sisi lain proses seleksi untuk pemilihan Bintang Mahaputera Nararya bukanlah semudah yang kita bayangkan, tidak semata-mata karena dipilih oleh pemerintah karena di dalam undang-undang tadi di dalam memilih orang/instansi/organisasi yang akan dipilih maka negara membentuk Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur:
a. akademisi sebanyak 2 (dua) orang;