1. Perbaiki pola komunikasi dan transparansi data COVID-19. Pemerintah harus dengan segera membuka data yang terpusat secara real time dan tranparan terutama informasi terkait sebaran para korban virus corona baik yang sudah positif, ODP maupun PDP selain itu juga jaminan kebutuhan pangan dan juga obat-obatan maupun kebutuhan medis lainnya harus secara kredibel dan terencana rapi.Â
Di saat krusial seperti ini pemerintah wajib hadir untuk memberikan ketenangan bagi warganya, bukan sibuk untuk jalan sendiri-sendiri apalagi mencari panggung politik bagi beberapa oknum. Ketegasan Presiden sangat diperlukan dalam hal ini. Masyarakat menantikan kepemimpinan Presiden, tidak membutuhkan berbagai macam alasan dan ngeles yang tidak berkesudahan. Arus informasi yang valid, terpusat dan jelas perlu dengan segera dilakukan.Â
Baiknya juga semua informasi serta strategi penanggulangan didasarkan pada pendapat para ahli semua stakeholders dilibatkan jangan jalan sendirian tanpa arahan tanpa kejelasan, karena pada akhirnya jika banyak terdapat kekosongan informasi valid maka pada suatu saat informasi hoax akan memenuhi ruang infromasi.Â
Langkah ini nampaknya mulai dilakukan oleh kabinet Jokowi meski belum optimum, pembentukan gugus tugas khusus serta kerjasama dengan UI serta lembaga penelitian Eijkman adalah bukti kabinet mencoba memperbaiki komunikasi yang ada berdasarkan pendapat para ahli.
2. Lockdown (Karantina Massal) Parsial. Arus dan mobilitas yang tinggi dari masayarakt sekarang ini serta mempertimbangkan banyaknya gerbang masuknya manusia serta gaya hidup masyarakat Indonesia yang masih rendah terhadap kebersihan dan kesehatan layak menjadi pertimbangan untuk melakukan pembatasan arus manusia terutama di daerah yang banyak kasus COVID-19 atau memiliki risiko tinggi dalam penyebaran virus tersebut. Sebut saja wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali dan Batam serta daerah lainnya yang diperkirakan akan berpotensi besar dalam penyebaran virus COVID-19 ini.Â
Lockdown ini telah dilakukan di beberapara negara seperti Tiongkok yang akhirnya dengan efektif mampu menekan pertumbuhan penyebaran virus ini dan sekarang lockdown ini. Lockdown di Indonesia tidak perlu dilakukan secara total di seluruh tempat di Indonesia mengingat masih banyak juga daerah yang belum terkena COVID-19 serta pertimbangan aspek ekonomi dna sosial lainnya.Â
Namun, jangan sampai alasan ekonomi dan sosial juga menjadikan pemerintah Indonesia abai bahkan jalan ditempat dalam melakukan lockdown parsial. Bandigkan saja dengan Manila melalui Presiden Duterte yang secara cepat memutuskan pemberlakukan lockdown terhadap kota Manila, serta Malaysia yang melakukan lockdwon parsial atau pembatasan pergerakan manusia terhadap Kuala Lumpur.
Di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan memang tidak dikenal istilah lockdown, namun dikenal ada empat jenis karantina sesuai dengan kondisi serta prasayarat yang pelru dipenuhi untuk dilakukan pihak terkait yaitu:
Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!