Mohon tunggu...
Adrian Susanto
Adrian Susanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - aku menulis, aku ada

pekerjaan swasta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal Seks dalam RUU, Kenapa Ditolak?

11 Oktober 2019   14:36 Diperbarui: 11 Oktober 2019   14:38 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari segi medis, faktor penyebab kanker adalah perubahan genetik pada sel. Perubahan genetik akan membuat sel menjadi abnormal. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa awalnya sel itu hanya 1, namun kemudian berkembang dengan cara membelah diri sehingga menjadi banyak, yang kemudian menggerogoti tubuh manusia.. Sebenarnya, tubuh mempunyai mekanisme sendiri untuk menghancurkan sel abnormal ini. Tapi bila mekanisme tersebut gagal, maka sel abnormal akan tumbuh secara tidak terkendali hingga berdampak pada kematian. Sebenarnya kematian dan penderitaan akibat penyakit kanker dapat dihindari jika setiap orang melakukan tahap pencegahan dari dini.

Demikian pula halnya dengan penyakit dalam masyarakat. Pasal-pasal seksual yang terdapat dalam RKUHP dan RUU-PKS, seperti perkosaan suami terhadap istri, pornografi/pornoaksi, percabulan, perzinahan dan kumpul kebo merupakan bentuk penyakit dalam masyarakat. Sama seperti penyakit kanker yang berawal dari 1 sel kecil, semua itu penyakit masyarakat itu juga bermula dari hal terkecil, yaitu ranah privat. Dari masalah privat ini kemudian menyebar menjadi penyakit masyarakat. Dan kalau masyarakat sudah terjangkit dengan penyakit, maka negara akan menjadi lemah, karena masyarakat merupakan salah satu pilar dari sebuah negara-bangsa.

Karena itu, dapatkah produk hukum yang mengatur kehidupan masyarakat ditolak atas dasar ranah privat? Hal ini sama saja dengan membiarkan sel kanker berkembang dan menjalar; dan jika dibiarkan terus maka akan menyebabkan kematian penderitanya. Haruskah kita menunggu bangsa kita hancur?

Hukum harus dilihat sebagai cara terakhir mengatur kemaslahatan masyarakat.  Dengan kata lain, ketika orangtua, lembaga pendidikan dan agama "gagal" dalam menyadarkan warganya akan "penyakit" ini, maka hukum yang harus dikedepankan. Dengan hukum maka orang tidak akan main hakim sendiri.

Batam, 10 Oktober 2019

by: adrian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun