Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pasal Seks dalam RUU, Kenapa Ditolak?

11 Oktober 2019   14:36 Diperbarui: 11 Oktober 2019   14:38 123 0
Beberapa hari yang lalu, anggota DPR periode 2014 -- 2019 hendak mengesahkan beberapa produk hukum. Akan tetapi, aksi demo pecah menentang rencana DPR itu, sehingga akhirnya Presiden Jokowi meminta agar rencana tersebut ditunda. Penundaan tersebut disebabkan adanya pasal-pasal kontroversial. Di antaranya adalah pasal seksual, yang ada dalam RKUHP dan RUU-PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun