Mohon tunggu...
Adrian Susanto
Adrian Susanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - aku menulis, aku ada

pekerjaan swasta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal Seks dalam RUU, Kenapa Ditolak?

11 Oktober 2019   14:36 Diperbarui: 11 Oktober 2019   14:38 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Patut diakui bahwa persoalan seks ini selalu mendapat perhatian dari semua agama. Namun, apakah agama sama sekali tidak berperan? Sangat pasti bahwa agama, melalui tokoh agama, telah memberikan penyadaran kepada umatnya. Berbagai bentuk kegiatan telah dilakukan dengan tujuan agar pergaulan bebas berkurang, bahkan hilang. Namun, kenyataannya hal ini kian marak. Bentuk-bentuk lain dari pergaulan bebas muncul seiring dengan kemajuan teknologi. Salah satunya adalah sexting. 

Haruskah keadaan ini dibiarkan? Haruskan bangsa ini jatuh ke titik nadir moralitas? Karena, kalau dibiarkan terus, maka siapa saja, termasuk anak-anak dapat dengan bebas melakukan hubungan seks, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh mereka yang sudah resmi berstatuskan suami dan istri. Jika dibiarkan terus, maka anak-anak kita dengan leluasa memamerkan anggota tubuhnya demi mendapatkan love, jempol, love, jempol, yang ujung-ujungnya adalah duit.

Beberapa Persoalan Hukum

Di tengah masyarakat yang plural seperti Indonesia, tentulah hukum tidak dapat menjawab kebutuhan/persoalan semua warganya. Bisa dipastikan bahwa antara satu masyarakat dengan masyarakat lain ada perbedaan pandangan terkait satu pasal dari suatu produk hukum, termasuk pasal seks. Persoalannya adalah bahwa dalam hukum berlaku juga asas kesamaan di muka hukum.

Misalnya, soal pornografi, yang sudah berkali-kali dipersoalkan. Ada masyarakat tertentu menilai bahwa ketika wanita memperlihatkan belahan dadanya, sudah dianggap porno, sementara masyarakat dengan budaya tertentu, misalnya budaya kebaya, melihat hal itu biasa saja. Orang islam, dengan dasar agamanya, tentu dapat menilai paha gadis-gadis yang mengenakan rok mini atau celana pendek di muka umum, sebagai bentuk pornoaksi. Belum lagi melihat pria Papua yang biasa mengenakan koteka. Apakah pasal pornografi ini dikenakan juga pada mereka?

Contoh lain adalah pasal yang mengatur perkosaan suami terhadap istri. Umumnya, orang melihat bahwa setelah menikah istri berada di bawah kuasa suami. Hal ini dipengaruhi oleh pandangan budaya patriliastik. Suami dapat melakukan apa saja terhadap istrinya, termasuk "memperkosa" istri. Memperkosa merupakan bentuk pemaksaan berhubungan seks sekalipun istri menyatakan tidak setuju atau tidak siap karena berbagai alasan.

Meskipun demikian, beberapa agama tetap menyatakan persetujuannya terhadap masalah ini. Artinya, agama-agama ini memang tidak menghendaki adanya pemerkosaan suami terhadap istri. Bagi agama-agama tersebut, posisi suami istri adalah setara. Akan tetapi tidak bagi agama islam.

Agama islam mengajarkan bahwa istri wajib melayani kebutuhan seks suaminya ketika diminta, terlepas apakah dia setuju atau tidak, siap atau tidak. Dasar ajaran ini ada dalam Al-Qur'an dan Hadis. Karena itu, seorang suami tetap dapat menyalurkan hasrat seksualnya kapan saja dia mau, dan istri wajib memenuhi. Hal ini bukan pemerkosaan, sekalipun dari definisinya hal ini masuk kategori pemerkosaan. Pertanyaannya, apakah pasal perkosaan suami terhadap istri dapat dikenakan juga kepada umat islam?

Kasus perkosaan suami terhadap istri ini tak jauh beda dengan kasus/pasal yang mengatur perjudian. Bagi kebanyakan agama, tentulah sangat mendukung pasal ini, karena agamanya juga melarang. Namun tidak bagi agama konghucu, dimana judi dibolehkan; malah ada dewa yang mengurus perjudian. Namanya Han Xin Ye. Jadi, bisa saja orang dari agama tertentu itu sudah berdoa kepada dewa judi, sehingga dia pergi main judi. Akankah pasal judi dikenakan kepadanya jika dia ditangkap aparat?

Penyakit Kanker Berawal dari 1 Sel

Penyakit kanker merupakan penyebab kematian kedua terbanyak di seluruh dunia. Kanker adalah penyakit yang disebabkan oleh pertumbuhan sel abnormal yang tidak tekendali di dalam tubuh. Pertumbuhan sel abnormal ini dapat merusak sel normal di sekitarnya dan di bagian tubuh yang lain. Hingga saat ini belum ada obat yang benar-benar ampuh mengobati orang dari penyakit kanker.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun