Mohon tunggu...
Adrian Susanto
Adrian Susanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - aku menulis, aku ada

pekerjaan swasta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal Seks dalam RUU, Kenapa Ditolak?

11 Oktober 2019   14:36 Diperbarui: 11 Oktober 2019   14:38 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa hari yang lalu, anggota DPR periode 2014 -- 2019 hendak mengesahkan beberapa produk hukum. Akan tetapi, aksi demo pecah menentang rencana DPR itu, sehingga akhirnya Presiden Jokowi meminta agar rencana tersebut ditunda. Penundaan tersebut disebabkan adanya pasal-pasal kontroversial. Di antaranya adalah pasal seksual, yang ada dalam RKUHP dan RUU-PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual).

Sejumlah pasal seksual dinilai oleh banyak kalangan yang menolak sebagai bentuk campur tangan negara yang berlebihan, karena masalah-masalah tersebut merupakan ranah pribadi. Pasal-pasal itu antara lain:

  • Pasal zinah dan perbuatan cabul
  • Pasal sexting
  • Pasal kumpuil kebo
  • Pasal perkosaan suami terhadap istri
  • dll.

Pasal-pasal tersebut menimbulkan penentangan dari warga, baik di dunia maya maupun dunia nyata. Tak sedikit warga nets menyindir dengan cuitan-cuitan menggelitik, yang dapat membuat orang bukan saja tersenyum dan malu tetapi juga telinga merah. Harus jujur diakui, tidak semua rakyat Indonesia menolak rancangan undang-undang seks tersebut. Berhadapan dengan situasi ini, tidak hanya DPR dan pemerintah yang berada di persimpangan jalan, tetapi juga warga masyarakat lainnya. Akankah 2 RUU tersebut disahkan?

Kenapa Dibutuhkan

Pertama-tama perlu disadari bahwa hukum merupakan salah satu pilar keberadaban suatu masyarakat. Dapat dikatakan bahwa masyarakat beradab terlihat dari adanya produk hukum dan ketaatan pada hukum tersebut. Tanpa hukum, masyarakat akan jatuh kepada budaya barbarianisme. Salah satu bentuknya adalah main hakim sendiri. Tentulah dapat diprediksikan situasi masyakat yang demikian.

Pasal-pasal seksual yang terdapat dalam RKUHP dan RUU-PKS bukanlah merupakan produk hukum yang tiba-tiba jatuh dari langit. Dapatlah dikatakan bahwa pasal-pasal itu lahir dari keprihatinan akan situasi sosial masyarakat terkait dengan kehidupan seks. Ada indikasi masyarakat Indonesia, akibat kemajuan teknologi yang tidak dibekali dengan filterisasi, jatuh dalam kehidupan liberal. Pergaulan bebas sudah merasuk dalam kehidupan, tidak hanya di kalangan orang dewasa, tetapi juga remaja.

Tentu kita ingat akan kasus video seks sejumlah artis yang muncul di media sosial. Harus diakui bahwa masih ada banyak kasus serupa, yang pelakunya adalah warga biasa, namun tidak berakhir di pengadilan. Dan kita harus jujur mengakui bahwa semua itu adalah fenomena dari pucak gunung es.

Ada banyak orang Indonesia, baik orang dewasa maupun anak-anak telah melakukan perbuatan seks. Beberapa pelakunya konon masih berstatus pelajar. Di antara mereka pernah terciduk oleh aparat. Namun, karena tidak ada payung hukum yang dapat menindak mereka, terpaksa mereka dibebaskan hanya dengan beberapa nasehat agar tidak mengulangi lagi. Dengan kata lain, pelakunya ditangkap, dinasehati, diperingati lalu dilepaskan. Lantas, apakah perbuatan mereka itu berkurang? Dapat dipastikan: tidak sama sekali. 

Masalah kumpul kebo sangat marak dewasa kini. Banyak orang berkelit bahwa biaya perkawinan sangat tinggi. Sebenarnya bukan upacara perkawinan yang mahal, tetapi pesta perkawinan. Di sini sudah masuk urusan gengsi. Karena gengsi inilah, orang akhirnya menunda meresmikan perkawinannya.

Persoalannya, mereka malah hidup bersama di tengah masyarakat, tanpa pernah menyadari hal ini menjadi gambaran buruk bagi anak-anak muda di sekitarnya. Jika tidak ditindak, maka anak-anak akan melihat bahwa kumpul kebo dibenarkan, atau merupakan salah satu bentuk lain dari hidup berkeluarga. Dan bukan tidak mungkin kelak mereka pun akan melakukan hal yang sama. Padahal hampir semua orang tahu dampak buruk, baik secara hukum, sosial maupun agama dari kumpul kebo tersebut.

Beberapa bulan belakangan ini marak ditayangkan di media sosial kasus-kasus pelakor (perebut laki orang). Pelakor tak jauh beda dengan perselingkuhan. Dan tentu tak sedikit orang sepakat bahwa perselingkuhan dan/atau pelakor dapat merusak rumah tangga seseorang. Dan jika rumah tangga berantakan, anak-anak akan menanggung bebannya. Anak akan menderita, baik secara psikis maupun sosial. Dan karena tidak ada payung hukum yang mengurusnya, maka yang terjadi adalah tindakan main hakim sendiri. Bentuknya bisa perkelahian fisik hingga pembunuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun