Ini tak hanya di Indonesia. Di negara lain pun kerap warganya melontarkan komemtar tethadap citra pemerintah dan aparatur  yang dianggap berseberangan dengan fungsi dan peran mereka yang seharusnya.Â
Jadi terkait perihal PNS bolos dipecat, mungkin bisa diterapkan layaknya sama pada perusahaan non institusi negara.Â
Tentu ini memerlukan kajian kajian tertentu meliputi aspek hukuman, tingkat keparahan, fungsi kontrol secara hierarki atasan bawahan, dan parameter yang dipakai sebagai ukuran.Â
Selama tujuanya baik demi tanggung jawab terhadap fungsi dan peran sebagai aparatur negara, mengapa tidak? Toh PNS juga dibayar dan dibiayai oleh negara, yang notabene à nggaran nya juga dari anggaran negara.Â
Salam,Â
Baca juga : https://www.kompasiana.com/adolfdeda/609a90d1d541df6e98441263/usia-25-sudah-harus-kerja-karena-kamu-anak-pns