Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Life Hack Artikel Utama

Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Bila Kena PHK dan Perusahaan Tak Membayar Lagi

24 Juni 2021   19:28 Diperbarui: 8 Agustus 2021   16:57 2981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi BPJS (Foto: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Just Sharing....

Dua minggu lalu, adik bungsu saya dirawat di  Rumah Sakit karena mengalami keguguran. 

Kakak perempuan saya, menelpon dan mengabari terkait biaya pengobatan dan perawatan karena cara pakai Kartu BPJS adik ipar saya (suaminya adik), tak bisa fungsikan lagi. 

Akibat pandemi Covid, tempat adik ipar bekerja tak lagi beroperasi sehingga dilakukan PHK. Dia termasuk salah satu yang terdampak. 

Otomatis kartu BPJS nya yang selama bekerja dibayarkan oleh kantornya, tak aktif lagi karena tak dipotong dari gaji bulanan. 

" Kartunya masih ada ngga ?" tanya saya sama kakak

"Ada De di dompetnya, cuman kata Rumah Sakit,  ndak bisa kepake karena sudah tak aktif (belum dibayar sekian bulan)," kata kakak di ujung telepon. 

Saya lalu menanyakan ke kantor BPJS terdekat, bagaimana mengaktifkan kembali bila ada kondisi seperti ini. 

Apalagi dengan pandemik Covid sejak tahun lalu hingga sekarang, makin banyak para pekerja yang kehilangan penghidupan.

Otomatis biaya asuransi kesehatan, yang mungkin sebelum adanya Corona rutin dibayarkan oleh tempat mereka bekerja, menjadi terhenti. 

Jangankan membayar cicilan perbulan nya, untuk kehidupan sehari-hari saja mungkin dirasa berat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Life Hack Selengkapnya
Lihat Life Hack Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun