Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bahaya Memberi Pinjaman Uang ke Orang Lain dengan "Jaminan" Versi Peminjam

19 Mei 2021   02:02 Diperbarui: 19 Mei 2021   11:02 5882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri_Sertifikat SHM rumah beserta tanah bisa dijadikan agunan

Keaslian sebuah BPKB hanya bisa dilakukan di kantor Samsat. 

Meski pada lembaga pemberi kredit ada petugas yang bisa menebak ini asli atau aspal (asli tapi palsu), tetap surat legalnya akan dimintakan ke institusi resmi yang memang mengeluarkan BPKB aslinya. 

Dari pengalaman sendiri, nasabah kredit multiguna dengan agunan BPKB Mobil, hanya akan dicairkan setelah pihak Samsat mengeluarkan rekomendasi, bahwa BPKB-nya itu asli dan tercatat di sistem database mereka. 

Dokpri_2015_gesek nomor rangka nomor mesin , salah satu prosedur tahapan cek keaslian BPKB
Dokpri_2015_gesek nomor rangka nomor mesin , salah satu prosedur tahapan cek keaslian BPKB
Tentu ini risiko yang mesti diantisipasi. Bila warga lain demi meminjam uang lalu menitipkan BPKB dan ternyata bodong, masih syukur bila uang dikembalikan. Bila tidak, bisa rugi 2 kali. Uang tak kembali, dijual pun bisa bermasalah. 

2. Kadang abai dan tak diperiksa fisik dan 'dalamannya' agunan. 

Bila dititipkan sertifikat rumah, sertifikat tanah, BPKB, termasuk emas perhiasan atau barang berharga lainnya, apakah yang memberi pinjaman punya pengetahuan atau pendidikan khusus, bagaimana memilah agunan yang punya nilai jual kembali? 

Nilai jual kembali tak hanya soal keaslian, tapi bentuk fisiknya (adakah cacat, sobek, rusak, kurang lembarannya,karatan,dan sebagainya), termasuk seberapa luas dan dimana lokasi nya. 

Realita yang ada biasanya hanya terima saja, buka buka sebentar, cek luarnya, sudah disimpan lalu uang dikasih. Sangat berbeda bila bermacam agunan ini diserahterimakan ke petugas di lembaga pemberi kredit. 

Akan diteliti dan dikuliti dalamannya. Ibaratnya seperti itu. Setelah itu baru ditaksir apakah sesuai dengan pinjaman, termasuk di atas atau di bawah dana yang diminta. 

3. Bisa lalai menyimpan dan menjaga. 

Contoh saya di atas manakala dititipin BPKB, kadang lupa taruh di lemari tapi di laci yang mana. Hal yang mungkin bisa terjadi pada orang lain juga. 

Karena fokus warga kadang bukan pada apa yang dititip, tapi pada seberapa cepat uang nya balik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun