Keaslian sebuah BPKB hanya bisa dilakukan di kantor Samsat.Â
Meski pada lembaga pemberi kredit ada petugas yang bisa menebak ini asli atau aspal (asli tapi palsu), tetap surat legalnya akan dimintakan ke institusi resmi yang memang mengeluarkan BPKB aslinya.Â
Dari pengalaman sendiri, nasabah kredit multiguna dengan agunan BPKB Mobil, hanya akan dicairkan setelah pihak Samsat mengeluarkan rekomendasi, bahwa BPKB-nya itu asli dan tercatat di sistem database mereka.Â
2. Kadang abai dan tak diperiksa fisik dan 'dalamannya' agunan.Â
Bila dititipkan sertifikat rumah, sertifikat tanah, BPKB, termasuk emas perhiasan atau barang berharga lainnya, apakah yang memberi pinjaman punya pengetahuan atau pendidikan khusus, bagaimana memilah agunan yang punya nilai jual kembali?Â
Nilai jual kembali tak hanya soal keaslian, tapi bentuk fisiknya (adakah cacat, sobek, rusak, kurang lembarannya,karatan,dan sebagainya), termasuk seberapa luas dan dimana lokasi nya.Â
Realita yang ada biasanya hanya terima saja, buka buka sebentar, cek luarnya, sudah disimpan lalu uang dikasih. Sangat berbeda bila bermacam agunan ini diserahterimakan ke petugas di lembaga pemberi kredit.Â
Akan diteliti dan dikuliti dalamannya. Ibaratnya seperti itu. Setelah itu baru ditaksir apakah sesuai dengan pinjaman, termasuk di atas atau di bawah dana yang diminta.Â
3. Bisa lalai menyimpan dan menjaga.Â
Contoh saya di atas manakala dititipin BPKB, kadang lupa taruh di lemari tapi di laci yang mana. Hal yang mungkin bisa terjadi pada orang lain juga.Â
Karena fokus warga kadang bukan pada apa yang dititip, tapi pada seberapa cepat uang nya balik.Â