Ini sebenarnya hal yang sulit karena data nasabah tertunggak biasanya tak bisa diakses orang luar kantor. Namun pelaku bisa mengamati apakah korban kredit di sebuah perusahaan pembiayaan A atau pembiayaan B, sehingga menggali informasi dari korban.Â
Manakala korban terlambat sekian hari atau sekian minggu, pelaku akan menawari diri untuk membantu menerima pembayaraan sebagai perwakilan dari perusahaan pembiayaan itu.
Setelah uang diterima, bisa-bisa tidak diserahkan. Hal ini bisa terjadi karena pelaku tahu, bahwa siapapun bisa membayar cicilan seseorang ke sebuah kantor pembiayaan, asalkan mengetahui nomor kontrak atau nama debitur pelanggan.
Sangat disayangkan karena ini juga kadang menimpa para korban nasabah yang tinggal jauh di desa atau yang lokasinya terpencil, di mana mereka mempercayakan orang lain yang ternyata malah menggunakan uang titipan untuk keuntungan pribadi.
So, agar menghindari penipuan oleh oknum seperti itu, dapat dilakukan hal -hal di bawah ini:
1. Lebih baik membayar sendiri atau meminta orang lain dalam 1 Kartu Keluarga, atau orang yang benar -benar dipercayai.
2. Mintalah bukti pembayaran resmi berlogo perusahaan pembiayaan, seandainya membayar pada seseorang. Bukan kuitansi pasar pastinya karena kuitansi seperti itu tak bisa menjamin.
3. Fotolah petugas yang meminta angsuran tersebut beserta nomor HP nya, agar bisa dikonfirmasi sewaktu -waktu baik ke petugas tersebut atau ke kantornya.
4. Hubungi petugas yang dulunya mengurus pengajuan kredit atau bisa menghubungi langsung kontak center perusahaan kredit. Biasanya ada tertera di kuitansi penerimaan. Sekarang tuk layanan pengaduan, bisa lewat sms, WA, telepon, hingga email. Gunakan alterntif saluran -saluran tersebut untuk mengkonfirmasi pembayaran.
5. Waspada, bila ada telepon masuk dari kantor perusahaan pembiayaan yang terus mengingatkan bahwa angsuran belum terbayar, meski Anda tahu sudah diserahkan pada petugas.
Sekedar berbagi, semoga bermanfaat
Salam,Â
Sumbawa NTB, 26/10/2020, 16.49 Wita