Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Hati-hati Setor Angsuran kepada Petugas Penagihan "Palsu"

26 Oktober 2020   15:54 Diperbarui: 27 Oktober 2020   08:20 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Thinkstockphotos via KOMPAS.com)

Ini sebenarnya hal yang sulit karena data nasabah tertunggak biasanya tak bisa diakses orang luar kantor. Namun pelaku bisa mengamati apakah korban kredit di sebuah perusahaan pembiayaan A atau pembiayaan B, sehingga menggali informasi dari korban. 

Manakala korban terlambat sekian hari atau sekian minggu, pelaku akan menawari diri untuk membantu menerima pembayaraan sebagai perwakilan dari perusahaan pembiayaan itu.

Setelah uang diterima, bisa-bisa tidak diserahkan. Hal ini bisa terjadi karena pelaku tahu, bahwa siapapun bisa membayar cicilan seseorang ke sebuah kantor pembiayaan, asalkan mengetahui nomor kontrak atau nama debitur pelanggan.

Sangat disayangkan karena ini juga kadang menimpa para korban nasabah yang tinggal jauh di desa atau yang lokasinya terpencil, di mana mereka mempercayakan orang lain yang ternyata malah menggunakan uang titipan untuk keuntungan pribadi.

So, agar menghindari penipuan oleh oknum seperti itu, dapat dilakukan hal -hal di bawah ini:

1. Lebih baik membayar sendiri atau meminta orang lain dalam 1 Kartu Keluarga, atau orang yang benar -benar dipercayai.

2. Mintalah bukti pembayaran resmi berlogo perusahaan pembiayaan, seandainya membayar pada seseorang. Bukan kuitansi pasar pastinya karena kuitansi seperti itu tak bisa menjamin.

3. Fotolah petugas yang meminta angsuran tersebut beserta nomor HP nya, agar bisa dikonfirmasi sewaktu -waktu baik ke petugas tersebut atau ke kantornya.

4. Hubungi petugas yang dulunya mengurus pengajuan kredit atau bisa menghubungi langsung kontak center perusahaan kredit. Biasanya ada tertera di kuitansi penerimaan. Sekarang tuk layanan pengaduan, bisa lewat sms, WA, telepon, hingga email. Gunakan alterntif saluran -saluran tersebut untuk mengkonfirmasi pembayaran.

5. Waspada, bila ada telepon masuk dari kantor perusahaan pembiayaan yang terus mengingatkan bahwa angsuran belum terbayar, meski Anda tahu sudah diserahkan pada petugas.

Sekedar berbagi, semoga bermanfaat

Salam, 

Sumbawa NTB, 26/10/2020, 16.49 Wita

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun