Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama FEATURED

4 Cara Antisipasi Terjadinya Penyalahgunaan Data Pelanggan oleh Pegawai

13 Juli 2020   14:18 Diperbarui: 4 September 2020   14:56 1879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perlunya langkah antisipasi untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dan kebocoran data personal |Sumber: ANTARA/Shutterstock

"Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada GraPARI Rungkut Surabaya jadi dari karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol (Detiknews,10 Juli 2020)

Kisruh soal Bang Denny Siregar yang dibobol datanya oleh seorang pegawai outsourcing, saya jadi kepikiran nulis soal gimana cara mengantisipasinya. 

Meski tempat bekerja sedikit berbeda dengan tempat dimana si pelaku bekerja, namun kesamaannya adalah sama-sama perusahaan skala nasional dan sama-sama juga mempekerjakan tenaga outsourcing.

Kemiripan lainnya adalah tenaga outsourcing memang diberikan akses tertentu untuk mengelola layanan pelanggan yang ada dalam database perusahan. 

Namun aksesnya terbatas, lantaran akses itu diberikan dengan pola S&K alias syarat dan ketentuan berlaku. Tergantung pada apa sih yang dikerjakan si pegawai outsourcing itu disertai kontrol dari atasan langsung atau atasan di atas atasan. 

Pola rekrutmen karyawan outsourcing umumnya ada dua. Pertama, dicari dan direkrut oleh perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut. 

Setelah proses lamaran, dan lain sebagainya fix di perusahaan tersebut sebagai rekanan perusahaan, lalu didistribusikan ke kantor cabang atau kantor regional yang memang membutuhkan. 

Tentunya setelah itu ada proses legalitas semacam surat perjanjian kerja, baik antara perusahaan outsourcing itu dengan kantor pusat, maupun dengan kantor cabang atau dengan orang yang diserahi tanggung jawab oleh kantor cabang untuk menerima tenaga outsourcing itu sebagai bagian dari tim kerjanya nanti. 

Pola rekrutmen dan supply tenaga outsourcing, lebih banyak terjadi di kantor besar atau kantor regional di kota besar, lantaran kantor outsourcing ada kantornya atau perwakilannya di situ. Di daerah, apalagi kota atau kabupaten yang jauh dari ibukota provinsi, jarang ada. 

Lagipula tergantung kebutuhan dan bidang kerjanya sebagai apa nanti. Bila untuk memegang layanan pelanggan yang luas, cakupannya nasional atau regional, tenaga outsourcing lebih banyak dibutuhkan di kantor regional. 

Namun bila ada kebutuhannya terhadap bidang kerja tersebut ada di kantor cabang di daerah, pola perekrutannya lebih banyak diberikan kepada daerah untuk merekrut sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun