Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Punya Kendaraan Sendiri, Jangan Lupa Rawat Juga BPKB-nya

1 Juni 2020   16:48 Diperbarui: 2 Juni 2020   10:36 1850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menjaga Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor penting dilakukan.| Sumber: Kompas Otomotif/Donny Apriliananda

Dokumentasi pribadi Adolf
Dokumentasi pribadi Adolf
Hasil foto, mulai dari halaman depan hingga halaman terakhir, saya kirimkan ke grup WA manajemen. 

Keputusannya, tak dapat dijadikan sebagai agunan kredit. Meski dengan pertimbangan bahwa nasabah sebelumnya adalah nasabah prioritas dan BPKB nya baru keluar dua bulan lalu dari brankas di kantor, jawabannya tetap sama. Tak dapat sebagai jaminan pembiayaan. 

Beberapa pertimbangan, yang perlu diketahui calon nasabah, juga masyarakat umum bila memiliki BPKB dengan kondisi rusak (cacat) adalah:

1. Tak dapat dijadikan sebagai agunan.

Bila terjadi default (tunggakan) selama berjalannya kontrak, unit akan mengalir ke WO (Write Off). Unit WO adalah unit yang diserahkan oleh nasabah lantaran tak mampu lagi mengangsur. 

Ini termasuk juga unit-unit kendaraan yang ditarik oleh internal kantor. Kategori WO bila menunggak maksimal 7 bulan. Realitanya sebelum mencapai 7 bulan, biasanya ada juga yang sudah dikembalikan oleh debitur.

Masalahnya adalah serah terima BPKB (dengan kondisi cacat), misal ada dari unit WO, belum tentu diterima oleh makelar. 

Makelar atau biasanya disebut Bidder adalah orang atau badan usaha yang bekerja sama dengan finance untuk membeli hasil pelelangan kendaraan. Selanjutnya Bidder ini akan menjual lagi ke konsumennya. 

Finance tersebut bisa dituntut oleh makelar atau konsumen pembeli unit bekas andai bentuk fisik dan dalamannya BPKB dalam kondisi rusak, tersobek, terpotong, penuh coretan tak jelas dan kondisi cacat lainnya. 

Ini tentu berimbas pada citra perusahaan, juga kerugian secara moril. Mirisnya, nasabah pertama yang dulunya memasukkan agunan BPKB dengan kondisi cacat itu, umumnya tak mau berurusan lagi dengan pihak finance lantaran merasa unit sudah dikembalikan dan agunan sudah bukan milik dia lagi. 

2. Sanksi dari audit internal terhadap kantor cabang dan sanksi dari OJK terhadap perusahaan finance tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun