Keputusannya, tak dapat dijadikan sebagai agunan kredit. Meski dengan pertimbangan bahwa nasabah sebelumnya adalah nasabah prioritas dan BPKB nya baru keluar dua bulan lalu dari brankas di kantor, jawabannya tetap sama. Tak dapat sebagai jaminan pembiayaan.Â
Beberapa pertimbangan, yang perlu diketahui calon nasabah, juga masyarakat umum bila memiliki BPKB dengan kondisi rusak (cacat) adalah:
1. Tak dapat dijadikan sebagai agunan.
Bila terjadi default (tunggakan) selama berjalannya kontrak, unit akan mengalir ke WO (Write Off). Unit WO adalah unit yang diserahkan oleh nasabah lantaran tak mampu lagi mengangsur.Â
Ini termasuk juga unit-unit kendaraan yang ditarik oleh internal kantor. Kategori WO bila menunggak maksimal 7 bulan. Realitanya sebelum mencapai 7 bulan, biasanya ada juga yang sudah dikembalikan oleh debitur.
Masalahnya adalah serah terima BPKB (dengan kondisi cacat), misal ada dari unit WO, belum tentu diterima oleh makelar.Â
Makelar atau biasanya disebut Bidder adalah orang atau badan usaha yang bekerja sama dengan finance untuk membeli hasil pelelangan kendaraan. Selanjutnya Bidder ini akan menjual lagi ke konsumennya.Â
Finance tersebut bisa dituntut oleh makelar atau konsumen pembeli unit bekas andai bentuk fisik dan dalamannya BPKB dalam kondisi rusak, tersobek, terpotong, penuh coretan tak jelas dan kondisi cacat lainnya.Â
Ini tentu berimbas pada citra perusahaan, juga kerugian secara moril. Mirisnya, nasabah pertama yang dulunya memasukkan agunan BPKB dengan kondisi cacat itu, umumnya tak mau berurusan lagi dengan pihak finance lantaran merasa unit sudah dikembalikan dan agunan sudah bukan milik dia lagi.Â
2. Sanksi dari audit internal terhadap kantor cabang dan sanksi dari OJK terhadap perusahaan finance tersebut.