Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Malaikat Penyelamat Bank Bernama LPS

28 Juni 2019   00:03 Diperbarui: 28 Juni 2019   09:42 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada bank yang dibekukan, LPS menjamin simpanan masyarakat yang berupa tabungan, giro, deposito dan bentuk lain akan tetap bisa terbayarkan , termasuk pada bank yang menerapkan sistem syariah. Nilai jaminan yang di cover oleh LPS sebesar 2 M. Bukan 2M yang dipelesetin makasih makasih...hehe, tapi beneran 2M alias dua milyar. 

Bila seseorang memiliki beberapa rekening pada sebuah bank yang dibekukan, maka untuk menghitung jumlah simpanan, saldo semua rekening akan dijumlahkan. Bila jumlah simpanan-simpanan itu lebih dari 2M, maka  kelebihan atau sisa pembayaran simpananya akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan hasil lukuidasi kekayaan bank. 

Untuk peroleh hak dari LPS  atas simpanan nasabah diharapkan semua simpanan nasabah  tercatat dalam pembukuan bank pastinya. Disamping itu nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS. Atau nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari  bank. Tidak ada kredit  macet  pada bank tersebut. 

Darimana LPS Dapat Dana?

Sebagai masyarakat awam, tentu kita penasaran, LPS bisa menjamin segitu sampai 2M, terus dari mana sumber  dananya? Sumber keuangan LPS ada beberapa sumber diantaranya berasal dari modal awal kekayaan negara yangdipisahkan sebesar 4 T(Trilyun), kontribusi kepesertaan yang dibayarkan oleh masing-masing bank saat terdaftar sebagai peserta LPS. Selain itu premi penjaminan yang dibayarkan tiap bank setiap semester dan hasil investasi cadangan  penjaminan. 

Andai masih kurang juga  bagaimana? Karena andil berdirinya  dan cikal bakal nya dari pemerintah, sudah pasti akan dibantu juga  oleh pemerintah dengan persetujuan DPR. Dalam hal apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas dalam pembayaran klaim penjaminan, LPS dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah. 

Bila saya adalah nasabah pada bank yang dibekukan, saya harus bagaimana? 

Mengutip pada Harian Radar Bali edisi Rabu,26 Juni , Tim LPS  yang sudah turun untuk menangani kasus BPR  Legian memberikan beberapa arahan pada nasabah, diantaranya :

1. Nasabah tetap tenang oleh karena semua bank di Indonesia adalah peserta  penjaminan LPS

2.Tunggu pengumuman dari LPS untuk pembayaran  dana nasabah.LPS akan lakukan verifikasi data nasabah terlebih dahulu dan pembayaran  akan dilakukan secara bertahap maksimal 90 hari  kerja setelah bank dicabut isin usahanya(sesuai undang-undang)

3. Pengumuman pembayaran dana  nasabah akan dilakukan  di semua kantor bank  yang  ditutup,media cetak/koran, website LPS dan media sosial LPS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun