Pajak yang selama ini sering dihindari oleh banyak orang, belakangan tiba-tiba jadi obyek yang menarik untuk dibicarakan banyak orang dimana-mana meskipun dalam perspektif negatif.
Berbagai meme atau sindiran bermunculan di media sosial. Mulai dari yang sekedar menyindir, menghujat sampai menjurus kepada fitnah.
Meskipun bernada negatif, sindiran, hujatan, kesalahan persepsi, bahkan ada yang sampai menjurus ke penghinaan dan fitnah kepada institusi perpajakan, namun dibalik semua itu, setidaknya banyak orang yang tadinya tidak tahu atau tidak perduli dengan pajak, sekarang menjadi tahu atau setidaknya familier dengan istilah pajak. Â
Berbagai meme, sindiran hingga hujatan karena kesalahan persepsi atas pajak, menunjukkan masih banyaknya masyarakat  belum paham apa itu pajak sesungguhnya, bahkan orang yang sudah terdidik dan pengusaha, bahkan petinggi partai ternyata juga banyak yang belum paham mengenai pajak.
Salah satu contoh misalnya, adanya ajakan atau hasutan untuk tidak membayar pajak dengan alasan agar uang pajak tidak dikorupsi oleh pegawai pajak.
Contoh lainnya adalah seorang pengusaha yang juga petinggi partai ikut menyebar salah satu meme atau sindiran seperti, "Ayo bayar pajak karena belum semua pegawai pajak punya Rubicon"
Sindiran-sindiran dan hasutan-hasutan itu menunjukkan bahwa pembuat dan penyebarnya tidak paham bagaimana pajak itu seharusnya dikenakan dan dibayar.
Mungkin si pembuat dan penyebar meme itu mengira pajak yang kita bayar akan masuk ke kas atau rekening kantor pajak, sehingga bisa begitu mudahnya uang pajak kita dipakai oleh pegawai pajak untuk memperkaya diri, padahal uang pajak kita masuk ke kas negara yang dikelola oleh pihak lain di luar institusi pajak.
Hal yang perlu dipahami adalah korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat pajak yang korup biasanya bukan dengan mengambil uang pajak yang sudah kita bayar, namun dengan cara bekerjasama dengan oknum pengusaha agar jumlah pajak yang dibayarkan ke kas negara tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.Â
Sebagai contoh, misalnya, seorang pengusaha seharusnya berkewajiban membayar pajak ke kas negara sejumlah Rp 1 Milyar, namun karena bekerjasama dengan oknum pejabat pajak yang korup, maka dia hanya membayar Rp 500 juta. Jika oknum pengusaha tersebut menyogok oknum pejabat pajak yang korup misalnya sejumlah Rp 200 juta, maka dia masih bisa menyimpan uangnya sebesar Rp 300 juta.