Mohon tunggu...
Adnan Abdullah
Adnan Abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Seorang pembaca dan penulis aktif

Membaca, memikir dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sebenarnya Tugas TNI Menurut Undang-Undang Apa Saja?

22 November 2020   21:09 Diperbarui: 23 November 2020   08:22 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panglima Kodam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman. (Sumber: ANTARA/Dhemas Reviyanto).

Oleh karenanya, berdasarkan Undang-undang, TNI memang berwenang untuk bertindak apabila menurut mereka ada ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa, serta berwenang untuk ikut mengamankan dan menertibkan masyarakat.

Oleh karenanya jika TNI bertindak bukan berarti TNI berpolitik praktis atau mengancam demokrasi, tapi memang itu tugas militer, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara biangnya demokrasi seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis dan seterusnya. 

TNI tidak sedang berpolitik praktis, tapi justru orang-orang yang menuding TNI berpolitiklah yang sebenarnya sedang berpolitik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun