Mohon tunggu...
Adnan Abdullah
Adnan Abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Seorang pembaca dan penulis aktif

Membaca, memikir dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sebenarnya Tugas TNI Menurut Undang-Undang Apa Saja?

22 November 2020   21:09 Diperbarui: 23 November 2020   08:22 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panglima Kodam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman. (Sumber: ANTARA/Dhemas Reviyanto).

Tindakan aparat TNI dan Polri yang menurunkan baliho dan spanduk Habib Rizik Shihab (HRS) di berbagai lokasi di Jakarta baru-baru ini menuai protes keras, bukan hanya dari simpatisan beliau, namun juga dari politisi dan aktivis HAM.

Pada intinya, menurut mereka, tugas untuk menurunkan baliho dan spanduk itu adalah wewenang Satpol PP Pemda DKI Jakarta, bukan tugas TNI. Jangan sampai TNI terjebak politik praktis. 

Benarkah TNI sudah melampaui kewenangannya dan terjebak dalam politik praktis?

Lalu apa tugas TNI yang sebenarnya menurut Undang-undang? 

Mari kita baca Undang-undang yang mengatur tugas TNI, yaitu Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.   

Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 

Pada ayat (2) disebutkan bahwa tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: 

a. Operasi militer untuk perang, dan 

b. Operasi militer selain perang. 

Operasi militer selain perang ada 14 jenis tugas, yang antara lain adalah membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Jadi sesuai Undang-undang, tugas TNI bukan hanya berperang dengan negara lain, tapi juga melindungi kita semua dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, serta membantu kepolisian dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Oleh karenanya, berdasarkan Undang-undang, TNI memang berwenang untuk bertindak apabila menurut mereka ada ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa, serta berwenang untuk ikut mengamankan dan menertibkan masyarakat.

Oleh karenanya jika TNI bertindak bukan berarti TNI berpolitik praktis atau mengancam demokrasi, tapi memang itu tugas militer, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara biangnya demokrasi seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis dan seterusnya. 

TNI tidak sedang berpolitik praktis, tapi justru orang-orang yang menuding TNI berpolitiklah yang sebenarnya sedang berpolitik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun