Tindakan aparat TNI dan Polri yang menurunkan baliho dan spanduk Habib Rizik Shihab (HRS) di berbagai lokasi di Jakarta baru-baru ini menuai protes keras, bukan hanya dari simpatisan beliau, namun juga dari politisi dan aktivis HAM.
Pada intinya, menurut mereka, tugas untuk menurunkan baliho dan spanduk itu adalah wewenang Satpol PP Pemda DKI Jakarta, bukan tugas TNI. Jangan sampai TNI terjebak politik praktis.Â
Benarkah TNI sudah melampaui kewenangannya dan terjebak dalam politik praktis?
Lalu apa tugas TNI yang sebenarnya menurut Undang-undang?Â
Mari kita baca Undang-undang yang mengatur tugas TNI, yaitu Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Â Â
Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.Â
Pada ayat (2) disebutkan bahwa tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:Â
a. Operasi militer untuk perang, danÂ
b. Operasi militer selain perang.Â
Operasi militer selain perang ada 14 jenis tugas, yang antara lain adalah membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.Â
Jadi sesuai Undang-undang, tugas TNI bukan hanya berperang dengan negara lain, tapi juga melindungi kita semua dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, serta membantu kepolisian dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.Â