Mohon tunggu...
Pojok Pustakawan Kompas
Pojok Pustakawan Kompas Mohon Tunggu... Administrasi - Pustakawan Kompas Online

Dunia Pendidikan dan Edukasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Peran Guru Penggerak (GP) Angkatan 1 sebagai Aset Pendidikan di Kota Jayapura

19 Mei 2022   11:31 Diperbarui: 19 Mei 2022   11:37 1633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar (1) Kegiatan Lokakarya 5 PGP (Dok. pribadi)

PERAN GURU PENGGERAK (GP) ANGKATAN 1 SEBAGAI ASET PENDIDIKAN DI KOTA JAYAPURA.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di bawah kepemimpinan Bapak Nadiem Anwar Makarim telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Episode 5 yaitu Guru Penggerak (GP) pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020. Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan tersebut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Guru Penggerak (GP) adalah program menciptakan agen perubahan di dalam ekosistem pendidikan dengan menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak (GP). Kemendikbud memberikan kesempatan kepada para guru-guru terbaik yang ada di seluruh wilayah NKRI untuk bergabung dalam program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dalam rangka menciptakan perubahan nyata bagi pendidikan di Indonesia.

Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid. Melalui penerapan pembelajaran yang berpusat pada murid, maka murid dapat berpartisipasi secara aktif, selalu ditantang untuk mampu berpikir kritis dan kreatif karena diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk belajar menurut ketertarikannya, kemampuan pribadinya, dan gaya belajarnya. Hal ini sesuai dengan tuntutan pendidikan abad 21 atau di era industri 4.0 dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten agar mampu bersaing di pasar kerja masyarakat global.

Menurut National Education Association (NEA, 2015) keterampilan belajar (kompetensi murid) Abad 21 meliputi keterampilan berpikir kritis, keterampilan berkomunikasi, keterampilan berkolaborasi, dan kreativitas yang sering disingkat engan istilah 4Cs (Critical thinking, Communication, Collaboration, dan Creativity).

Guru yang akan mengikuti seleksi program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) harus memenuhi persyaratan diantaranya: a) guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta; b) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik); c) memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4; d) memiliki pengalaman minimal mengajar 5 (lima) tahun; dan e) memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.

Dalam pendaftaran calon Guru Penggerak, guru dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut. 1). mengakses dan login ke simpkb; 2). membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan registrasi Calon Guru Penggerak (CGP) melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;  3). mengikuti tahapan seleksi Calon Guru Penggerak;  dan 4). Melakukan ”ajuan” sebagai Calon Guru Penggerak (CGP).

Calon Guru Penggerak (CGP) yang telah dinyatakan lulus dalam Pendidikan Guru Penggerak (PGP) diharapkan mampu menjadi katalis perubahan pendidikan terutama di daerahnya atau di tempat tugasnya dan mampu melaksanakan perannya yaitu: a). mampu menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya; b). menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah; c). mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah; d). membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; e).menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah. Proses pendidikan guru penggerak menghadirkan berbagai manfaat positif bagi pesertanya.

Setidaknya ada 7 manfaat penting program guru penggerak bagi pendidik yaitu: 1). mengembangkan Kompetensi dalam Lokakarya Bersama; 2). meningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid; 3). pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan; 4). pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak; 5). pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak; 6). mendapatkan komunitas belajar baru; 7). mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak.

Pada tahun 2020, Kota Jayapura masuk dalam daerah sasaran program guru penggerak Angkatan 1. Pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak angkatan 1 diselenggarakan mulai tanggal 13 Oktober 2020 s.d 28 Agustus 2021. Untuk angkatan 1 ini, kegiatan pendidikan Guru Penggerak dilaksanakan selama 9 bulan atau setara dengan 306JP. Berdasarkan surat Pengumuman Kelulusan Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 1 tanggal 13 September 2021, jumlah peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 2.395 peserta, yang ditetapkan berdasarkan rapat pleno kelulusan Pendidikan Guru Penggerak angkatan 1 tertanggal 31 Agustus 2021. Khusus untuk Kota Jayapura ada 26 guru yang dinyatakan lulus Pendidikan Guru Penggerak PGP) Angkatan 1 yang terdiri dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA. Ini tentunya harus menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Jayapura karena memiliki aset pendidikan yang sangat luar biasa yaitu lulusan Guru Penggerak Angkatan 1. Mereka inilah yang akan menjadi agen perubahan pendidikan di Kota Jayapura.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun