Nama        : Mochamad Aditya Yogatama
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â : 181910501069
Mata Kuliah  : Pembiayaan Pembangunan
Kelas        : B
Â
                                                    PERAN DANA BAGI HASIL ( DBH ) SUMBER DAYA ALAM
                                                             TERHADAP PERIMBANGAN KEUANGANÂ
Â
      Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan ke setiap daerah guna memenuhi kebutuhan daerah tersebut dalam rangka menjalankan desentralisasi. Sedangkan pengertian perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah adalah sebuah sistem pembagian keuangan yang bersifat adil, proposional, demokratis, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka pendanaan pelaksanaan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi dan kondisi, kebutuhan daerah serta besaran pendanaan dalam penyelenggaraan dekonstrasi dan tugas pembantuan. Dana perimbangan dan perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah memiliki tujuan yang sama yakni sebagai pendanaan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, dan sesuai pada UU Nomor 33 Tahun 2004 bahwa sumber pendanaan dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi antara lain Dana Perimbangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Yang Sah Lainnya. Dalam dana perimbangan, terdapat lima tujuan, yakni :
- Memberikan sumber dana kepada daerah otonom untuk memenuhi kebutuhannya
- Meminimalisir kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik
- Meminimalisir kesenjangan sosial dalam pelayanan publik
- Meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam sumber daya kesejahteraan
Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Daerah, pendapatan dana perimbangan terbagi menjadi 3 macam, antara lain :
- Dana Bagi Hasil, merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada suatu daerah berdasarkan persentase akan kebutuhan daerah tersebut dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
- Dana Alokasi Umum, merupakan dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan ke daerah dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dan kebutuhan daerah dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi
- Dana Alokasi Khusus, merupakan dana yang berasal dari APBN yang digunakan untuk menangani pendanaan kegiatan khusus di suatu daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Salah satu pendapatan dari dana perimbangan atau perimbangan keuangan ialah Dana Bagi Hasil ( DBH ). Sesuai yang telah dijelaskan diatas, tujuan dari DBH sendiri adalah memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah. Macam -- macam sumber pendapatan dana bagi hasil dibagi menjadi dua, yakni DBH pajak dan DBH Sumber Daya Alam. Untuk DBH pajak sendiri antara lain pajak bumi dan bangunan, pajak cukai, dan pajak penghasilan. Sedangkan untuk sumber pendapatan dana bagi hasil dari Sumber Daya Alam antara lain kehutanan, mineral dan batu bara, migas, perikanan dan panas bumi. Terdapat pembagian persentase pendapatan dari dana bagi hasil Sumber Daya Alam antara pusat dan daerah pada setiap hasil sumber daya alamnya adalah sebagai berikut
- Sektor kehutanan, dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dari daerah yang bersangkutan dibagi menjadi 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah.
- Sektor pertambangan umum, yang didapatkan dari daerah yang bersangkutan dibagi menjadi 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah.
- Sektor perikanan, dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan
- Sektor pertambangan minyak bumi, diperoleh dari daerah yang bersangutan pembagian dengan imbangan 69,5% untuk pemerintah pusat dan 30,5% untuk daerah.
- Sektor pertambangan panas bumi, pembagian dengan komposisi 20% untuk pemerintah pusat, 32% untuk daerah penghasil, 16% untuk provinsi pemanfaatan SDA, dan 16% untuk kota lain di provinsi yang sama.