Mohon tunggu...
Mochamad AdityaYogatama
Mochamad AdityaYogatama Mohon Tunggu... Masinis - Mahasiswa

Planology 2018

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peran Dana Bagi Hasil SDA terhadap Perimbangan Keuangan

30 Mei 2019   12:41 Diperbarui: 30 Mei 2019   12:59 1540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Nama              : Mochamad Aditya Yogatama

NIM                : 181910501069

Mata Kuliah  : Pembiayaan Pembangunan

Kelas               : B

 

                                                                                                        PERAN DANA BAGI HASIL ( DBH ) SUMBER DAYA ALAM

                                                                                                                         TERHADAP PERIMBANGAN KEUANGAN 

 

            Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan ke setiap daerah guna memenuhi kebutuhan daerah tersebut dalam rangka menjalankan desentralisasi. Sedangkan pengertian perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah adalah sebuah sistem pembagian keuangan yang bersifat adil, proposional, demokratis, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka pendanaan pelaksanaan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi dan kondisi, kebutuhan daerah serta besaran pendanaan dalam penyelenggaraan dekonstrasi dan tugas pembantuan. Dana perimbangan dan perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah memiliki tujuan yang sama yakni sebagai pendanaan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, dan sesuai pada UU Nomor 33 Tahun 2004 bahwa sumber pendanaan dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi antara lain Dana Perimbangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Yang Sah Lainnya. Dalam dana perimbangan, terdapat lima tujuan, yakni :

  • Memberikan sumber dana kepada daerah otonom untuk memenuhi kebutuhannya
  • Meminimalisir kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik
  • Meminimalisir kesenjangan sosial dalam pelayanan publik
  • Meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam sumber daya kesejahteraan

Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Daerah, pendapatan dana perimbangan terbagi menjadi 3 macam, antara lain :

  • Dana Bagi Hasil, merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada suatu daerah berdasarkan persentase akan kebutuhan daerah tersebut dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
  • Dana Alokasi Umum, merupakan dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan ke daerah dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dan kebutuhan daerah dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi
  • Dana Alokasi Khusus, merupakan dana yang berasal dari APBN yang digunakan untuk menangani pendanaan kegiatan khusus di suatu daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Salah satu pendapatan dari dana perimbangan atau perimbangan keuangan ialah Dana Bagi Hasil ( DBH ). Sesuai yang telah dijelaskan diatas, tujuan dari DBH sendiri adalah memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah. Macam -- macam sumber pendapatan dana bagi hasil dibagi menjadi dua, yakni DBH pajak dan DBH Sumber Daya Alam. Untuk DBH pajak sendiri antara lain pajak bumi dan bangunan, pajak cukai, dan pajak penghasilan. Sedangkan untuk sumber pendapatan dana bagi hasil dari Sumber Daya Alam antara lain kehutanan, mineral dan batu bara, migas, perikanan dan panas bumi. Terdapat pembagian persentase pendapatan dari dana bagi hasil Sumber Daya Alam antara pusat dan daerah pada setiap hasil sumber daya alamnya adalah sebagai berikut

  • Sektor kehutanan, dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dari daerah yang bersangkutan dibagi menjadi 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah.
  • Sektor pertambangan umum, yang didapatkan dari daerah yang bersangkutan dibagi menjadi 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah.
  • Sektor perikanan, dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan
  • Sektor pertambangan minyak bumi, diperoleh dari daerah yang bersangutan pembagian dengan imbangan 69,5% untuk pemerintah pusat dan 30,5% untuk daerah.
  • Sektor pertambangan panas bumi, pembagian dengan komposisi 20% untuk pemerintah pusat, 32% untuk daerah penghasil, 16% untuk provinsi pemanfaatan SDA, dan 16% untuk kota lain di provinsi yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun