Mohon tunggu...
Aditya Zakky Dermawan
Aditya Zakky Dermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hidup Mahasiswa, Hidup rakyat Indonesia!

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud featured

Desa Wadas, Mempertahankan Hidup dan Kehidupannya

31 Mei 2021   12:20 Diperbarui: 11 Februari 2022   06:49 2328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Desa Randuparang, Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Banner penolakan penambangan quarry yang dipasang warga sudah dicopot oleh aparat.(KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

“UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya juga disebut dapat memperparah konflik agrarian,” demikian pernyataan Aliansi BEM SI dalam beberapa pernyataan resminya.

Beberapa peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja semakin mempermudah pengadaan dan alih fungsi lahan untuk proyek strategis nasional. Warga terdampak yang hendak mempertahankan tanah mereka pun semakin terpojok

 UU Cipta Kerja yang mengundah kontroversi beberapa bulan silam kembali mencuat, sebab dalam pengimplementasiannya kembali mengundang perdebatan terkhsusus mengenai proyek strategis nasional.

Salah satu peraturan yang dimakud adalah PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

Dalam pasal 103 ayat 2 disebutkan, “Untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, lahan budidaya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan.”

Pasal 105 menyebut kepentingan umum dan atau proyek strategis nasional yang dimaksud di antaranya adalah jalan umum; waduk; bendungan; irigasi; saluran air minum atau air bersih; drainase dan sanitasi; bangunan pengairan; pelabuhan; bandar udara; stasiun dan jalan kereta api; terminal; fasilitas keselamatan umum; cagar alam; dan pembangkit dan jaringan listrik.

Klausul ini bikin waswas Muhammad Azim, warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sudah hampir lima tahun ia mempertahankan lima bidang lahan pertanian dan perkebunan kopi, durian, dan kemukus yang akan ditambang untuk pembangunan proyek Bendungan Bener. Proyek strategis nasional tersebut berada di Kabupaten Purworejo atau sekitar 5 kilometer dari Desa Wadas.

Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah merupakan salah satu desa yang masuk dalam proyek strategis nasional, terkhusus dalam hal ini pembangunan bendungan bener di daerah tersebut.

Di daerah tersebut direncanakan dibangun inventarisasi dan identifikasi bidang tanah dan pihak yang berhak pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi pembangunan Bendungan Bener dan juga penambangan batuan andesit. 

Perlu kita ketahui, rata-rata penduduk desa Wandas berprofesi sebagai petani kebun, petani lahan, dan berbagai sumber daya alam lainnya yang menjadi profesi utama dari penduduk desa Wadas.

Desa Wadas merupakan desa yang cukup produktif. Setiap tahun berbagai macam hasil panen dihasilkan, mulai dari rempah-rempah, palawija, buah-buahan, kopi, karet, dan aren.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun