Mohon tunggu...
Aditya
Aditya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Sosiologi

Mengharap semua orang senang dengan pikiranmu adalah utopis. Keberagaman pikiran adalah keniscayaan yang indah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kos Bintang Lima Dalam Penjara

30 Juli 2018   11:24 Diperbarui: 30 Juli 2018   12:09 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini publik digegerkan dengan penemuan kamar kost elit di dalam lapas sukamiskin. Dan kabar angin itu tentang adanya kost elit di dalam lapas  akhirnya terkuak, ketika KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan OTT pada 20 Juli 2018. KPK menemukan sejumlah fasilitas dan barang mewah di kamar lapas yang berukuran 2,5 3, 2 meter, penghuninya tentu tidak akan kegerahan  sebab ruangan di lengkapi dengan pendingin udara, ada juga televisi datar yang akan memanjakan koruptor. 

Tak hanya sampai disitu, koruptor juga menikmati rak buku, lemari es, spring bed, washtafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan pemanas air. Sungguh sangat jauh dari bayangan masyarakat mengenai suasana kamar di dalam penjara yang dingin tentunya. Tentu saja mereka tidak mendapatkan fasilitas tersebut dengan percuma, ada harga yang harus mereka bayar.

dok: viva
dok: viva
Sontak hal ini memicu reaksi publik, ada yang pro juga ada yang kontra dengan fasilitas yang dinikmati oleh para koruptor tersebut.

Kaum pro bertanya, apakah salah jika di kamar lapas ada fasilitas atau barang yang memudahkan aktivitas koruptor di dalam kamar lapas?

Pemerintah dengan sangat jelas dan tegas melarang, melalui Permenkumham No. 6 Tahun 2013, pasal 4 bahwa Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:

a. Mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;

b. Melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;

c. Melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;

d. Memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;

e. Melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas;

f.Membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun