Pemutusan Hubungan Kerja: Sebuah Tantangan dan Peluang
Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan salah satu peristiwa yang dapat terjadi dalam dunia kerja. PHK dapat terjadi karena berbagai sebab, baik yang disebabkan oleh pekerja, pengusaha, maupun keadaan di luar kendali kedua belah pihak. PHK dapat berdampak signifikan terhadap pekerja, pengusaha, dan masyarakat secara keseluruhan.
**Penyebab PHK**
PHK dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Faktor internal dapat berupa kesalahan atau kelalaian pekerja, seperti pelanggaran disiplin kerja, kinerja yang buruk, atau tindakan yang melanggar hukum. Faktor eksternal dapat berupa kondisi ekonomi yang buruk, perubahan teknologi, atau persaingan bisnis yang ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK dapat terjadi karena alasan sebagai berikut:
- Pekerja melakukan kesalahan berat atau tindak pidana yang mengharuskannya diberhentikan.
- Pekerja tidak dapat melaksanakan tugasnya karena alasan kesehatan yang disebabkan oleh kelalaian pengusaha.
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau perubahan bentuk perusahaan.
- Perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun berturut-turut atau keadaan memaksa.
- Pekerja mencapai usia pensiun.
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
**Dampak PHK**