Mohon tunggu...
Yoga saputra
Yoga saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UNJUK RASA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemutusan Hubungan Kerja

12 Desember 2023   21:20 Diperbarui: 12 Desember 2023   22:24 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemutusan Hubungan Kerja: Sebuah Tantangan dan Peluang

Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan salah satu peristiwa yang dapat terjadi dalam dunia kerja. PHK dapat terjadi karena berbagai sebab, baik yang disebabkan oleh pekerja, pengusaha, maupun keadaan di luar kendali kedua belah pihak. PHK dapat berdampak signifikan terhadap pekerja, pengusaha, dan masyarakat secara keseluruhan.

**Penyebab PHK**

PHK dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Faktor internal dapat berupa kesalahan atau kelalaian pekerja, seperti pelanggaran disiplin kerja, kinerja yang buruk, atau tindakan yang melanggar hukum. Faktor eksternal dapat berupa kondisi ekonomi yang buruk, perubahan teknologi, atau persaingan bisnis yang ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK dapat terjadi karena alasan sebagai berikut:

- Pekerja melakukan kesalahan berat atau tindak pidana yang mengharuskannya diberhentikan.

- Pekerja tidak dapat melaksanakan tugasnya karena alasan kesehatan yang disebabkan oleh kelalaian pengusaha.


- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau perubahan bentuk perusahaan.

- Perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun berturut-turut atau keadaan memaksa.

- Pekerja mencapai usia pensiun.

- Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

**Dampak PHK**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun